JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memberi peringatan agar sekolah mematuhi semua aturan SPMB 2025 dari Kemdikdasmen. Jika melanggar, dana BOS dihentikan!
Wakil Mendikdasmen, Atip Latipulhayat menegaskan, sanksi tersebut bakal diberikan kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan penerimaan siswa.
Bentuk sanksi yang bakal diterapkan, salah satunya penghentian sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BACA JUGA:
- Ingat! Tahap Pemilihan Sekolah SPMB Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Begini Caranya!
- Kemendikdasmen Umbar Janji Sikat Praktik Jual Beli Kursi SPMB 2025, Sekolah Nakal Siap-Siap Kena Sanksi!
- 3 Cara Lapor Kendala dan Kecurangan di SPMB 2025, Wajib Tahu!
“Akan dihentikan untuk bantuan operasional sekolahnya. Contohnya, bila sekolah memanipulasi data alamat atau menerima siswa alamat yang bukan seharusnya,” kata Atip.
Kebijakan ini ditempuh guna memperkuat efektivitas aturan yang selama ini dinilai tidak efektif, lantaran tak disertai sanksi bagi pelanggar.
Sanksi yang diberlakukan, ujar Atip, bukan bersifat pidana, tetapi administratif sebagai bentuk peringatan dan pembelajaran bagi sekolah pelanggar.
“Kenapa ini dimasukkan, karena ketidakadaan sanksi menyebabkan aturan enggak efektif. Sanksi di sini bukan sanksi pidana, tapi administratif untuk memberikan peringatan bagi sekolah,” kata Atip.
“Salah satu sanksinya adalah penghentian bantuan operasional sekolah sampai kemudian sekolah tersebut tidak mengulangi lagi perbuatan pelanggar yang dilakukan,” papar Atip.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply