BANDUNG, KalderaNews.com – Acara pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung, diwarnai insiden kontroversial.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memilih meninggalkan ruangan sebagai bentuk protes karena sumpah jabatan rektor dilakukan dalam bahasa Inggris.
Cucun menegaskan bahwa penggunaan bahasa asing dalam sumpah jabatan di institusi pendidikan Indonesia adalah pelanggaran serius. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang secara eksplisit mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan.
BACA JUGA:
- Waduh! Dinilai Cacat Hukum, Mendiktisaintek Disomasi agar Tidak Melantik Rektor UPI Terpilih
- Ratusan Mahasiswa UPI Bandung Kesulitan Membayar UKT, Badan Advokasi Mahasiswa Desak Kampus Berikan Solusi
- Dugaan “Skandal” Hibah Jabar Terkuak, Kampus UPI Diguyur Nyaris Rp80 Miliar
Menurut Cucun, peristiwa ini merupakan peringatan keras bagi UPI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ranah akademik dan kelembagaan. Ia menyatakan bahwa meskipun institusi dapat bersifat internasional, identitas nasional tidak boleh dikorbankan.
Lebih lanjut, Cucun menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah bahasa, melainkan menyangkut kedaulatan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mengevaluasi insiden tersebut dan memberikan pembinaan kepada UPI.
Cucun juga berencana membawa masalah ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek, menganggapnya sebagai cerminan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik.
Dalam prosesi sumpah jabatan, Rektor UPI yang dilantik mengucapkan sumpah dalam bahasa Inggris, termasuk kalimat seperti: “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity.” Cucun berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya agar tidak terulang kembali.
Hingga berita ini ditulis, pihak UPI belum memberikan komentar terkait insiden walk out yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Terpisah, penggunaan bahasa Inggris dalam prosesi pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Didi Sukyadi, juga mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Ia menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat institusi pendidikan tinggi negeri.
Menurut Lalu Ari, sapaan akrabnya, penggunaan bahasa Indonesia dalam sumpah jabatan merupakan bentuk penghormatan terhadap jati diri dan kedaulatan bangsa. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian terhadap regulasi nasional.
Legislator dari Dapil NTB II itu mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera memberikan teguran resmi kepada Rektor UPI dan melakukan evaluasi menyeluruh atas insiden tersebut.
Lalu Ari menekankan bahwa UPI, dengan namanya yang mengusung “Pendidikan Indonesia”, seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi bahasa negara.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan bahasa nasional, khususnya di sektor pendidikan tinggi, demi menjadikan bahasa Indonesia sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas dan kedaulatan akademik bangsa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply