JAKARTA, KalderaNews.com- Sekolah yang menerima siswa melebihi kuota akan dikenai sanksi oleh Kemendikdasmen. Berikut sanksi yang akan diterima.
Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah tegas guna menghindari praktik jual beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan serta mengunci kapasitas daya tampung setiap satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BACA JUGA:
- 3 Cara Lapor Kendala dan Kecurangan di SPMB 2025, Wajib Tahu!
- Waduh! Ada Dugaan Jual Beli Kursi dan Pungli di SPMB Kota Bandung, Sanksi Menanti!
- Suap, Pungli, dan Jual Beli Kursi, Ditemukan dalam PPDB 2024, Segera Laporkan di Sini!
Gandeng sejumlah Lembaga untuk awasi SPMB 2025
Sekolah juga diwajibkan secara transparan mengumumkan jumlah kapasitas yang sesuai dengan data tersebut.
“Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal, Minggu (15/6/2025).
Lebih lanjut, Faisal menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 akan diawasi oleh berbagai pihak. Kemendikdasmen telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah, untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Kolaborasi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas dalam proses penerimaan murid baru.
“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Selain itu, kami sudah mengundang berbagai lembaga pengawasan untuk mengawal jalannya proses ini,” ucap Faisal menambahkan.
Masih banyak sekolah yang lakukan manipulasi data
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pengumuman daya tampung SPMB 2025 akan dilakukan satu bulan sebelum proses penerimaan dimulai.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kursi seperti yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Data sekolah dan juga daya tampungnya itu sudah diumumkan sebelum SPMB itu dibuka di masing-masing sekolah sehingga ada keterbukaan data publik,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga menyoroti adanya praktik manipulasi daya tampung oleh beberapa sekolah di sistem lama. Banyak sekolah yang dengan sengaja tidak mencantumkan kapasitas dari awal demi memberi ruang bagi titipan siswa.
“Ada yang memang karena tidak menyebutkan sejak awal berapa daya tampungnya itu memang sengaja mengosongkan, untuk memungkinkan adanya titipan-titipan. Nah titipan itu, dalam pengamatan kami dan juga laporan berbagai pihak, itu ternyata ada angkanya. Nah angkanya juga bervariasi menurut angka kemahalan masing-masing daerah dan sekolah. Nah ini yang kami antisipasi dari awal,” lanjut dia.
Hukuman yang diberikan pada sekolah yang langgar ketentuan SPMB 2025
Pemerintah pun menegaskan bahwa sekolah yang melanggar ketentuan daya tampung akan dikenakan sanksi tegas.
Murid yang diterima melebihi kuota tidak akan dimasukkan ke dalam sistem Dapodik, serta tidak akan menerima manfaat dari program pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun fasilitas lainnya.
“Tindakan kami ya itu, kami tidak akan memberikan Dapodik. Yang itu sebenarnya hukuman. Tidak mendapatkan, tidak terdaftar, dalam Dapodik dan tidak mendapatkan BOS itu hukuman. Kan sekolah itu kalau gak dapat BOS, sesuatu. Karena BOS itu diberikan sesuai dengan jumlah siswa,” ucap Mu’ti.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply