TEGAL, KalderaNews.com – Kasus viral siswi MAN 1 Tegal yang dikabarkan dikeluarkan dari sekolah karena penggunaan pakaian renang saat Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) pada September 2024 lalu, memicu respons cepat dari Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq.
Diketahu, jagat media sosial dihebohkan dengan kabar viral mengenai seorang siswi MAN 1 Tegal yang disebut dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolahnya. Isu ini mencuat setelah akun X @_priut pada Rabu (18/6) memposting bahwa siswi tersebut, yang merupakan juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) cabang renang pada September 2024, dikeluarkan karena baju renang yang dipakai saat lomba tidak sesuai standar sekolah.
“Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya hanya karena tidak mengikuti imbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada saat lomba renang berlangsung,” kicau akun tersebut. Postingan ini dengan cepat viral dan dibagikan ulang di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:
- Viral! Rekaman Guru SMAN 2 Cianjur Maki Siswi Beredar, Kepala Sekolah Akui Kejadian
- Viral dan Geger Menu MBG Masih Bahan Mentah di Tangsel, BGN Ngeles Begini
- Parah! Masih Ingat Video Viral Bocah SD yang Ayahnya Lumpuh? Ternyata Settingan dan Uang untuk Judi Online!
Sang ibu siswi, yang enggan disebut namanya, menjelaskan kronologi kejadian. Anaknya mewakili MAN 1 Tegal dalam lomba renang Popda Kabupaten Tegal. Sebelum bertanding, guru pendamping sekaligus Wakil Kepala Sekolah menganjurkan siswi tersebut memakai baju renang panjang dan berjilbab.
Namun, sang anak memilih menggunakan baju renang standar nasional yang biasa digunakan atlet, dengan alasan baju renang tertutup akan menghambat gerakan dan kecepatannya.
Keputusan itu ternyata memicu masalah serius di sekolah. Sekembalinya dari lomba, siswi tersebut mendapat poin pelanggaran serius. Meskipun orang tuanya sudah menyampaikan permohonan maaf berkali-kali, pihak sekolah tetap menjatuhkan sanksi tegas.
“Pihak sekolah MAN 1 Tegal tetap bersikukuh untuk mengambil langkah tegas dengan memberikan keputusan naik ke kelas 12 dengan catatan harus pindah sekolah,” ungkap ibu siswi tersebut.
Dalih Pihak Sekolah
Menanggapi kabar viral ini, Waka Kesiswaan MAN 1 Tegal, Aenul, membantah keras bahwa siswi tersebut dikeluarkan karena prestasi renang atau masalah baju renang.
Aenul menjelaskan, masalah yang terjadi adalah pelanggaran tata tertib kedisiplinan sekolah, namun ia enggan memerinci bentuk pelanggaran tersebut. “Ini telah melanggar aturan kedisiplinan. Ia dikenai sanksi bukan karena soal baju saat lomba renang yang tidak sesuai standar sekolah,” ujarnya.
Aenul menambahkan, MAN 1 Tegal memiliki tata tertib dan aturan ketat yang mencakup perilaku, cara berpakaian, hingga kegiatan belajar mengajar, yang diawasi oleh tim kedisiplinan. Tujuannya adalah membentuk siswa-siswi berakhlak baik sesuai tujuan pendidikan madrasah.
Ia menyebut, pelanggaran terjadi sebelum Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT), namun siswi tetap diberi kesempatan mengikuti ASAT. “Dalam rapat pleno kami masih membantu supaya anak ini bisa naik kelas XII.
Tapi karena ada pelanggaran kedisiplinan yang tidak bisa kami jelaskan secara detail apa saja, akhirnya anak ini tetap naik kelas namun kami kembalikan ke orang tua,” terang Aenul.
Orang tua siswi dipanggil pada Selasa (17/6/2025) untuk diberitahu keputusan ini, agar mereka dapat mempersiapkan pencarian sekolah baru. Sekolah berdalih, siswi ini tetap naik kelas XII, tapi tidak di sini lagi (MAN 1 Tegal), karena sudah kami kembalikan ke orang tua karena ada masalah kedisiplinan.
Merespons aduan tersebut, Kiai Maman langsung menghubungi Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI untuk meminta perhatian khusus. Dirjen Pendis pun segera mengirimkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Kemenag Didesak Kiai Maman
Menanggapi klarifikasi tersebut, Kiai Maman menekankan pentingnya membangun komunikasi yang lebih terbuka dan saling memahami antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.
“Kita hidup di era yang dinamis, dengan karakter dan pola pikir generasi muda yang berbeda. Maka pendekatan dalam dunia pendidikan pun perlu lebih adaptif, penuh empati, dan dialogis,” ujar Kiai Maman pada Sabtu (21/6/2025).
Menurut Pengasuh Ponpes Al-Mizan Majalengka itu, persoalan seperti ini sebaiknya disikapi dengan semangat pembinaan, bukan hanya dari aspek sanksi dan penghukuman.
Ia mendorong agar segera ada ruang mediasi antara pihak sekolah dan keluarga siswi untuk menemukan solusi terbaik demi kelanjutan pendidikan sang anak.
“Saya percaya, semua pihak menginginkan yang terbaik bagi anak-anak kita. Maka mediasi yang baik dan komunikasi yang terbuka akan membantu menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tuturnya.
Kiai Maman khawatir pendekatan yang hanya menekankan sanksi tanpa dialog bisa berdampak buruk terhadap masa depan anak didik.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Agama dapat memfasilitasi dialog terbuka yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Pendidikan harus menjadi ruang pertumbuhan, bukan semata ruang penghakiman,” tegasnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Kiai Maman terus mendorong agar madrasah dan lembaga pendidikan di bawah Kemenag RI semakin inklusif, adaptif, dan komunikatif dalam menghadapi dinamika zaman dan karakter peserta didik masa kini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply