BEKASI TIMUR, KalderaNews.com – Jagat media sosial kembali digegerkan dengan sebuah video memilukan yang merekam aksi kekerasan seorang anak kandung terhadap ibunya sendiri di kawasan Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Video berdurasi 2 menit 15 detik yang viral ini menunjukkan pelaku, Muhammad Ichsan Ezra Chandra (23), secara brutal memukul kepala ibunya, Meilanie Setiya Ningsih, berulang kali dan melempar sandal ke arahnya, sementara sang ibu berteriak meminta pertolongan.
Insiden tragis yang terjadi pada Rabu siang, 18 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, ini diduga dipicu oleh hal sepele: permintaan uang Rp 30 ribu untuk nongkrong yang tidak dapat dipenuhi Meilanie, serta penolakan sang ibu untuk meminjamkan motor tetangga.
BACA JUGA:
- Tangis Pecah! Viral Siswi SD di Jambi Lantunkan “Korban Perceraian” di Acara Perpisahan Sekolah
- Heboh Video Viral Siswa SD di Tulungagung Nyawer Biduan, Ternyata Inisiatif Wali Murid, Sekolah Ngaku Kecolongan
- Viral Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Gegara Pakaian Renang, Kiai Maman Turun Tangan Desak Kemenag Segera Mediasi
Meilanie, yang bekerja serabutan dengan upah minim, hanya mampu membawa pulang sekitar Rp25 ribu sehari dari membantu usaha katering.
Meilanie menceritakan, saat ia menolak memberikan uang, anaknya justru menyerang. Bagian kepala, paha, tangan, dan kaki Meilanie menjadi sasaran pukulan dan tendangan. Ezra juga merusak lemari kaca di teras rumah.
Meilanie, yang telah berpisah dari ayah Ezra sejak anaknya kecil, mengungkapkan bahwa Ezra memang kerap menunjukkan sikap kasar, terutama jika keinginannya tidak terpenuhi.
Ia menuturkan anaknya sering melontarkan keluhan mengenai kehidupannya yang tidak utuh dan berkecukupan seperti anak lain.
Pihak kepolisian bergerak cepat menanggapi video yang viral tersebut. Kapolsek Rawalumbu AKP Ririn Sri Damayanti mengonfirmasi bahwa pelaku, Moch Ihsan (nama lain Ezra), telah diamankan pada Kamis sore (19/6/2025).
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kekerasan ini merupakan bagian dari konflik internal keluarga yang telah berlangsung lama.
Polisi menegaskan bahwa korban telah dilindungi dan diamankan, serta akan menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Moch Ihsan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Korban sendiri mengalami memar di bagian kepala dan pinggang, dan masih menjalani perawatan.
Penyidik terus menggali informasi terkait latar belakang pelaku dan kondisi psikologis kedua belah pihak untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply