JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar baik kembali datang bagi para peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Dana PIP bulan Juni 2025 akan segera cair.
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan tersebut pada bulan Juni 2025. Dana ini menyasar siswa-siswi tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang telah tercantum dalam SK Pemberian PIP atau yang telah memiliki rekening aktif.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Puslapdik Kemendikdasmen, proses pencairan PIP tahap pertama sudah dimulai sejak bulan April 2025.
BACA JUGA:
- Cara Daftar PIP untuk SD, SMP dan SMA, Yuk Cek Sekarang!
- Besaran Dana Bantuan PIP Siswa Kok Jadi Setengah Lebih Kecil? Ini Alasannya
- Kemendikdasmen Usut Tuntas Penyelewengan Dana PIP, Sekolah Bisa Kena Sanksi!
Penyaluran awal ini diprioritaskan bagi siswa kelas akhir yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima manfaat.
Sementara itu, siswa kelas akhir yang masih tercatat di SK Nominasi diberi waktu dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2025 untuk mengaktifkan rekeningnya di bank penyalur.
Jika aktivasi berhasil, maka siswa akan dimasukkan ke dalam SK Pemberian dan dana akan ditransfer ke rekening sekitar 1,5 bulan setelah proses aktivasi dilakukan.
Pencairan dana PIP tahap kedua dimulai Juni 2025
Pada fase kedua yang dimulai Juni 2025, dana PIP ditujukan untuk dua kategori utama:
- Siswa yang diusulkan pihak sekolah dan sudah melalui verifikasi oleh Dinas Pendidikan.
- Siswa dari jenjang kelas berjalan, misalnya kelas 1–5 SD, kelas 7–8 SMP, dan kelas 10–11 SMA atau SMK.
Masih mengutip laman Puslapdik, SK Pemberian bagi sebagian siswa kelas berjalan akan diterbitkan pada awal Juni, sedangkan sisanya akan menyusul pada awal Juli 2025.
Cara mengecek status penerima PIP Juni 2025
Untuk mengetahui apakah kamu tercatat sebagai penerima dana PIP atau tidak, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Akses laman resmi SiPintar: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu Pencarian Penerima PIP.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
- Lihat hasil pencarian:
Jika namamu muncul dalam SK Pemberian, berarti dana sudah tersedia dan bisa dicairkan melalui rekening. Namun, jika terdaftar dalam SK Nominasi, kamu perlu segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Untuk siswa kelas 1–5 SD serta kelas 7 dan 8 SMP/SMA sederajat, sebagian akan masuk SK Pemberian di awal Juni, dan sisanya pada awal Juli.
“Silakan buka laman SiPintar di pip.kemendikdasmen.go.id, pada sekitar pertengahan bulan Juni, di menu pencarian, masukkan NIK dan NISN, akan ketahuan statusnya, terdata sebagai penerima PIP atau tidak, di SK Pemberian atau di SK Nominasi,” ujar Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: [email protected].


Leave a Reply