
BANDUNG, KalderaNews.com – Sejumlah gerakan guru layangkan kritik keras atas kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengizinkan SMA terima 50 murid per kelas.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) menilai, kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini bertentangan dengan standar pendidikan nasional.
Pun Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang menyebut, kebijakan ini tak sejalan dengan rasio ideal guru dan murid dalam sistem pendidikan.
Menurut PGSI, jumlah maksimal murid jenjang menengah seharusnya 36 orang per kelas.
BACA JUGA:
- Heboh, Sekolah Pagi di Jabar Demi Tingkatkan Disiplin Anak, Kata Praktisi Pendidikan Belum Ada Bukti Ilmiah
- Jabar Gencarkan Jam Malam 21.00 hingga 04.00 WIB, Pelajar Keluyuran Malam Bisa Masuk Barak, Kecuali…
- ibuk Retorika Barak Militer, Ingat Kang Dedi, Jabar Tuh Darurat Pendidikan, Lebih dari 658 Ribu Anak Tidak Sekolah
Menurut PGSI, persoalan putus sekolah tak bisa diselesaikan hanya dengan menambahkan jumlah siswa per kelas.
Angka putus sekolah yang masih tinggi menunjukkan ketidaksiapan negara dalam memenuhi hak pendidikan.
Solusi penambahan kursi seharusnya dilakukan dengan berkolaborasi dengan sekolah swasta dalam sistem penerimaan murid terpadu.
Sementara, Dewan Pembina Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung Iwan Hermawan menyatakan, daya tampung yang minim telah menjadi masalah menahun.
“Jika tidak ditangani sekarang, akan terus ada anak-anak yang tersisih, bukan hanya di Jawa Barat, tapi di banyak daerah lain,” katanya.
Deep learning tak jalan, guru kewalahan
Sedangkan, Wakil Koordinator Advokasi Pendidik Geografi Nusantara (Pendiks Geonusa), Laili Hadiati menilai, pembelajaran dalam kelas besar akan menyulitkan guru.
Menurutnya, mengajar 36 murid per kelas saja sudah menantang. Bila satu guru mengajar 6 kelas, ia bisa menangani lebih dari 200 murid dalam seminggu. Dengan 50 murid per kelas, jumlah itu melonjak.
“Di kondisi seperti itu, pendekatan deep learning tidak akan berjalan. Guru akan kewalahan, apalagi jika sekolah kekurangan tenaga pengajar,” tutur Laili.
Sebenarnya, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 telah memberi ruang untuk melibatkan sekolah swasta dalam penerimaan murid baru.
Ini sangat penting untuk menjaga ekosistem pendidikan yang sehat serta memastikan hak atas pendidikan berkualitas tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply