Kontroversi! Gubernur Dedi Mulyadi Resmi Larang Study Tour, Wisuda, Naik Motor, dan Main Game

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Ist.)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Ist.)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang aktivitas study tour dan wisuda di satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang di SE 43/PK.03.04/KESRA yang diterbitkan Pemprov Jawa Barat.

SE ini bertujuan mengatur pembentukan karakter peserta didik untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA khususnya di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:

Terdapat sembilan poin instruksi di dalam SE 43/PK.03.04/KESRA. Beberapa di antaranya yaitu larangan mengadakan kegiatan study tour dan wisuda.

Dijelaskan bahwa kegiatan piknik yang dibalut study tour dilarang karena dapat menambah beban finansial orangtua.

Pun wisuda di sekolah tidak diperbolehkan lantaran dianggap tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Begini aturan study tour dan wisuda di Jawa Barat

Nah, mengacu SE tersebut, kegiatan study tour bisa diganti dengan berbagai kegiatan lain yang berbasis inovasi. Misalnya, mengelola sampah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, atau yang lain.

Tetapi, kegiatan study tour bisa dilakukan apabila memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini:

  1. Kegiatan study tour dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Barat
  2. Kegiatan study tour bertujuan membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan.
  3. Lokasi studi tour dibatasi hanya pada pusat ilmu pengetahuan perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi edukasi lokal
  4. Kegiatan study tour dilaksanakan dengan melapor terlebih dulu ke perangkat daerah setempat untuk mendapat persetujuan.

Sementara, untuk kegiatan wisuda atau perpisahan bisa diselenggarakan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali
  2. Dilakukan secara sederhana
  3. Kegiatan wisuda bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar.

Dilarang naik motor, tawuran dan bermain game!

Di samping itu, surat edaran tersebut pun mengatur penggunaan kendaraan sepeda motor oleh siswa.

Disebutkan, “Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.”

Tetapi, khusus bagi peserta didik yang tinggal di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya memudahkan daya jangkauan siswa dari rumah ke sekolah.

Surat edaran itu pun melarang siswa di segala jenjang pendidikan terlibat tawuran, bermain game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, serta berperilaku tidak terpuji.

Nah, bagi siswa yang melanggar aturan bakal diberikan pembinaan secara khusus setelah mendapat persetujuan dari orang tua.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*