BLITAR, KalderaNews.com – Fenomena tak terduga terjadi di Kabupaten Blitar. Sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai.
Pengajuan cerai oleh puluhan guru PPPK ini terjadi hanya dalam enam bulan terakhir. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dan sebagian besar pengaju adalah guru perempuan.
Dalam kurun waktu kurang dari satu semester di tahun 2025, tercatat ada 20 guru PPPK di Kabupaten Blitar yang mengajukan permohonan cerai ke Dinas Pendidikan setempat. Padahal, pada 2024 hanya sekitar 15 permohonan yang masuk, bahkan ada yang kemudian dibatalkan.
BACA JUGA:
- 1.411 Guru Swasta di Jawa Tengah Belum Diangkat PPPK, Padahal Sudah 4 Tahun Lho!
- Segini Lho Gaji Pokok Guru PNS dan PPPK 2025 Menurut Peraturan Pemerintah, Masih Tertarik Jadi Guru?
- Kabar Baik! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu
Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya temuan ini. Ia mengaku terkejut saat menerima laporan dari tim sumber daya manusia.
“Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami,” kata Deni.
Menurut Deni, tren serupa belum pernah terjadi sebelumnya. Jumlah pengajuan di awal tahun 2025 bahkan sudah melampaui total pengajuan pada tahun lalu.
“Kalau tahun lalu (2024) ada sekitar 15 usulan, sekarang belum habis semester pertama (6 bulan) sudah ada 20 usulan cerai yang masuk,” terangnya.
Kondisi ekonomi pasangan jadi salah satu faktor pengajuan cerai
Ia menjelaskan, sekitar 75 persen permohonan tersebut diajukan oleh guru perempuan yang kebanyakan menggugat cerai suaminya. Deni menyebut, salah satu faktor penyebabnya adalah kondisi ekonomi pasangan.
“Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun. Kemudian suami/pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya),” jelasnya.
Meski tidak membeberkan alasan detail, Deni menduga perubahan penghasilan istri setelah menjadi PPPK memengaruhi dinamika rumah tangga. Ketika istri memiliki penghasilan tetap, peran ekonomi dalam keluarga bisa berubah.
“Kami juga terus ingatkan bahwa keluarga lah yang dari awal mendukung profesi atau karir sekarang, jangan sampai merasa glamor dan melupakan keluarga terdekat,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengingatkan, proses perceraian guru PPPK harus tetap melalui prosedur kepegawaian yang berlaku.
Izin dari kepala daerah wajib ada sebelum ada putusan pengadilan agama. Jika tidak dipatuhi, akan ada konsekuensi sanksi.
“Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan,” tegasnya.
Fenomena banyaknya guru PPPK yang mengajukan cerai ini menjadi perhatian, mengingat guru adalah teladan di masyarakat. Dinas Pendidikan berharap setiap keputusan tetap melalui prosedur yang sesuai dengan aturan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply