Simak, Begini Aturan Pakaian Murid Baru di MPLS Ramah 2025 dan Beberapa Larangannya

Kegiatan MPLS di sekolah. (Ist.)
Kegiatan MPLS di sekolah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah aturan pakaian bagi murid baru yang akan mengikuti MPLS Ramah 2025, serta beberapa larangannya! Kamu wajib tahu nih!

Kegiatan MPLS bakal dimulai awal pekan depan, Senin, 14 Juli 2025.

Untuk MPLS Ramah 2025, Kemendikdasmen telah menetapkan aturan pakaian yang dipakai oleh peserta MPLS.

BACA JUGA:

Tak ada aturan baku pakaian peserta MPLS 2025

Mengutip dari Surat Edaran Mendikdasmen No.10/2025, memang tak ada aturan khusus terkait seragam untuk MPLS.

Hanya saja, peserta MPLS Ramah dianjurkan memakai seragam jenjang sebelumnya atau pakaian olahraga jenjang sebelumnya.

Jadi, MPLS di jenjang SMA/SMK, maka peserta MPLS memakai baju segaram saat masih duduk di bangku SMP.

Selain itu, sekolah juga bisa menentukan seragam tertentu yang akan digunakan untuk kegiatan MPLS, sejauh tidak memberatkan bagi orangtua/wali murid baru.

Larangan selama MPLS Ramah 2025

Murid baru atau peserta MPLS dilarang untuk memakai atribut yang tidak edukatif serta tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Ini dikarenakan bisa mempermalukan murid baru, melukai martabat, serta berpotensi berdampak negatif terhadap kondisi psikologis murid.

Nah, berikut beberapa contoh atribut yang dilarang dalam kegiatan MPLS 2025, antara lain:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
  4. Alas kaki yang tidak wajar
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,083 views