BALIKPAPAN, KalderaNews.com – Viral kisah seorang anak perempuan di Balikpapan yang dilarang sekolah oleh ibunya demi membantu berjualan, kini menemukan titik terang.
Setelah kisahnya viral dan mengundang keprihatinan publik, Pemerintah Kota Balikpapan segera turun tangan memberikan solusi.
Anak berusia belasan tahun, anak kedua dari enam bersaudara ini, nyaris kehilangan hak dasarnya atas pendidikan.
BACA JUGA:
- Viral! Wisudawan Kristen ‘Colek’ Rektor UMSU dengan Pantun, Langsung Dikasih Beasiswa S2!
- Viral Ibu Marahi Anak Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat, Alasannya Bikin Elus Dada
- Aneh-aneh Saja! Masuk Sekolah Masih 5 Hari Lagi, Viral Wali Murid Ikat Tas Anak dengan Tali Rafia Agar Dapat Bangku Depan
Menanggapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan bersama Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta kader Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), langsung mendatangi kediaman keluarga di kawasan Kilometer 6,5, Balikpapan Utara.
Kepala DP3AKB, Heria Prisni, menjelaskan bahwa pihaknya segera memberikan edukasi kepada orang tua anak tersebut.
“Anak ini ingin sekolah, tetapi terkendala kondisi ekonomi dan minimnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan,” ujarnya.
Heria menekankan pentingnya kesadaran orang tua dalam tumbuh kembang anak. Ia mengingatkan bahwa meski memiliki banyak anak adalah hak setiap orang, kewajiban sebagai orang tua untuk memastikan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sebagai hak dasar anak tidak boleh diabaikan.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam melindungi anak.
Edukasi kepada masyarakat juga akan terus digalakkan agar tidak ada lagi anak yang kehilangan masa depannya karena ketidaktahuan atau tekanan ekonomi.
Berkat dukungan pemerintah dan pendekatan humanis, anak tersebut kini bisa kembali menatap masa depan.
Pihak keluarga juga mulai memahami pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi anak-anak mereka. DP3AKB mengupayakan agar anak itu dapat bersekolah di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau sekolah formal terdekat sesuai zonasi, dengan koordinasi intensif bersama Disdikbud agar lokasi sekolah mudah dijangkau.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Irfan Taufik, turut memastikan bahwa masalah ini telah diselesaikan dengan baik dan solusi pendidikan sudah diberikan.
Ia menegaskan komitmen dinasnya untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah di Balikpapan.
Irfan menjelaskan bahwa tawaran untuk bersekolah di SKB Balikpapan Utara telah diterima oleh anak tersebut.
Ia menilai SKB sebagai langkah yang tepat karena merupakan lembaga pendidikan yang diakui negara dan menawarkan fleksibilitas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply