SALATIGA, KalderaNews.com – Tiga pejabat Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga yang dicopot dari jabatannya, melawan keputusan Rektor Intyas Utami.
Mereka yang dicopot adalah Umbu Rauta, yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum.
Ada juga Ninon Melatyugra sebagai Kepala Program Studi S1 Ilmu Hukum dan Freidelino PRA de Sousa sebagai Korbid KKK Fakultas Hukum.
“Kami mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, karena mereka diberhentikan secara sepihak oleh Rektor UKSW,” ujar Yakub Adi Krisanto, kuasa hukum para pejabat yang dicopot.
BACA JUGA:
- Tuntut Rektor Mundur, Demo Mahasiswa UKSW Ricuh
- Polemik UKSW Belum Usai, Komunitas Lintas Sivitas Akademika Desak Rektor Dicopot!
- UKSW dan Cermin Sejarah yang Retak: Sebuah Opini Alumni Sikapi Konflik dan Krisis Hari Ini
Selaku tergugat Rektor UKSW
Para penggugat didampingi 11 orang kuasa hukum dari Ave Iustitia Law Firm, yang sebagian besar merupakan alumni Fakultas Hukum UKSW.
Yakub menerangkan, gugatan ini diajukan sesudah upaya keberatan dan banding terhadap keputusan Rektor UKSW tidak mendapat tanggapan tertulis.
“Gugatan yang ditujukan kepada Rektor UKSW selaku Tergugat telah teregistrasi dengan nomor perkara 55/G/2025/PTUN.SMG dan 56/G/2025/PTUN.SMG,” paparnya.
Dia juga menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan yang mencakup administrasi, surat kuasa, dan materi gugatan.
Para penggugat, lanjut Yakub, mempersoalkan keputusan Rektor UKSW terkait pemberhentian mereka, yang dianggap bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Asas tersebut antara lain kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan asas keterbukaan.
“Selain itu, keputusan ini juga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, baik secara prosedural maupun substansial,” tegasnya.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengajukan keberatan kepada Rektor UKSW pada 23 Mei 2025, serta upaya banding kepada Pembina Pengurus YPTKSW pada 18 Juni 2025.
“Tapi, langkah tersebut tidak mendapat tanggapan sesuai jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Yakub.
Dalam gugatan, mereka meminta PTUN Semarang agar menyatakan batal dan tidak sah serta mencabut keputusan Rektor tentang pemberhentian beberapa pejabat di FH UKSW.
“Kami juga meminta agar Rektor UKSW mengembalikan kedudukan para penggugat pada jabatan sebelumnya,” ujar Yakub.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply