Viral, Mahasiswi UGM Didenda Rp5 Juta Gara-Gara Telat Kembalikan Buku Perpustakaan

Jenjang Karir Tenaga Kependidikan Harus Jelas
Tenaga kependidikan yang dimaksudkan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com- Seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi sorotan di media sosial setelah lupa mengembalikan buku perpustakaan kampus hingga dikenakan denda 5 juta rupiah.

Video yang mengangkat peristiwa tersebut diunggah oleh akun Instagram @tante.rempong.official dengan narasi bahwa mahasiswi itu terlambat mengembalikan buku hingga dendanya mencapai jutaan rupiah.

“Ini ga ada yang ngingetin kakaknya apa 😭” tulis akun tersebut.

BACA JUGA:

Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus ini belum lama.

Ia menyebut sejak Maret pihak perpustakaan sudah mengirimkan pemberitahuan melalui email kepada mahasiswi yang bersangkutan.

“Terus terang belum lama menerimanya (informasinya), baru tadi diinfo teman-teman tapi di lapangan sudah dikondisikan,” kata Arif.

“Kalau dari data yang saya dapatkan, dari bulan Maret ada email terkait keterlambatan itu. Mungkin ini cuma masalah komunikasi saja,” tambahnya.

Denda Tidak Bersifat Saklek

Arif menjelaskan, buku yang dipinjam berasal dari perpustakaan pascasarjana dan perpustakaan pusat UGM. Pinjaman dari perpustakaan pascasarjana sudah dikembalikan, sedangkan buku dari perpustakaan pusat masih belum diserahkan kembali.

“Ada dua informasinya, meminjam di perpus pascasarjana dan di perpus pusat. Informasinya di perpus pasca sudah diselesaikan. Nah yang di perpus pusat mahasiswanya belum ke kami,” ujarnya.

Ia menduga nominal denda yang besar itu terjadi karena keterlambatan bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

“Biasanya itu bisa sampai berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Itu kalau jutaan bisa tahunan,” jelasnya.

Di perpustakaan pusat, setiap mahasiswa bisa meminjam maksimal 10 buku dengan batas waktu 14 hari, dan peminjaman dapat diperpanjang melalui sistem. Denda keterlambatan adalah Rp 2.000 per buku per hari.

Arif menegaskan bahwa denda diterapkan untuk menumbuhkan ketertiban, namun ada batas maksimal.

“Batas kami ada batas maksimal, Rp 500 ribu misalnya, nanti biasanya ditanya lagi Rp 500 ribu mampu apa enggak. Denda itu diperuntukkan agar mahasiswa lebih tertib, tapi bukan berarti kami saklek misalkan ada denda Rp 5 juta terus kami menerapkan denda Rp 5 juta. Pasti ada kebijakan kami yang mahasiswa tinggal mengajukan keberatan,” jelasnya.

Arif mengatakan bahwa mahasiswa bisa mengajukan keberatan terkait dengan denda yang diberikan oleh perpustakaan karena sifatnya tidak saklek.

“Jadi denda itu nggak saklek, ada batasan maksimal,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*