Influencer Saham Menyesatkan, OJK Ancam Sanksi Tegas Hingga Pidana

Ilustrasi: Harga saham turun. (Ist.)
Harga saham turun (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini secara resmi memperketat pengawasan terhadap para influencer saham atau pegiat media sosial yang mempromosikan produk investasi.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. OJK mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pidana bagi influencer yang terbukti memberikan informasi menyesatkan atau melakukan penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memitigasi risiko penipuan atau fraud yang bisa merugikan masyarakat

SIMAK JUGA: OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek, Penggunaan Media Sosial Atau Influencer Kini Diawasi Ketat!

Menurutnya, kerja sama antara perusahaan sekuritas dan influencer kini harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.

“Jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat, dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inarno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Syarat Ketat bagi Influencer Saham

Aturan baru ini menempatkan tanggung jawab yang lebih besar, tidak hanya pada perusahaan efek, tetapi juga pada para influencer. Mereka yang melanggar pasal dalam POJK 13/2025 akan dikenai sanksi.

Secara spesifik, ada beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh para influencer:

Jika mereka menawarkan diri untuk menjadi nasabah perusahaan efek, mereka harus memiliki izin sebagai mitra pemasar perusahaan tersebut.

Jika mereka memberikan analisis atau rekomendasi terkait suatu efek atau produk investasi, mereka wajib mengantongi izin sebagai penasihat investasi.

Inarno menambahkan, pengaturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat rekomendasi investasi yang tidak kredibel atau menyesatkan.

OJK juga berencana membuat aturan khusus yang lebih detail untuk influencer keuangan di masa mendatang, dengan meminta masukan dari masyarakat.

SIMAK JUGA: Intip Aturan bagi Influencer Saham di Berbagai Negara, Gimana di Indonesia?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama di kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*