Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun 2025 Dibuka! Simak Syaratnya di Sini

Guru PNS di Sekolah Swasta Ditarik
Guru dan murid-muridnya (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA,KalderaNews.com– Kemensos membuka seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat tahap II Tahun 2025. Tersedia hingga 853 formasi.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan bagi para tenaga pendidik melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Pada seleksi ini, Kemensos menyediakan sebanyak 853 formasi untuk JF Guru Ahli Pertama. Guru yang lolos seleksi akan ditempatkan di 59 lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:

Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Jenderal Kemensos No. 3140/1/HM.01/03/7/2025, mereka yang terpilih akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK JF Guru di lingkungan Kemensos.

Sebagai ASN PPPK, para guru akan menerima gaji pokok, tunjangan sesuai ketentuan, serta pelatihan khusus bagi Guru Sekolah Rakyat.

Namun, sebelum mendaftar, seluruh calon pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di mana pun dalam wilayah NKRI dan melaksanakan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, termasuk tugas tambahan dari Kemensos.

Syarat Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Usia 20–45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
  • Lulusan S1 atau D4.
  • Memiliki Sertifikat Pendidik dari Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  • Mampu berbahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
  • Sudah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi SSCASN.
  • Siap tinggal dan bekerja di lingkungan sekolah berasrama.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Tahapan Seleksi Guru Sekolah Rakyat Tahap II 2025

Seleksi administrasi dan kompetensi dasar akan dilakukan melalui laman resmi Kemendikdasmen di https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.

Adapun Seleksi Kompetensi Tambahan meliputi:

  • Psikotes
  • Tes kemampuan bahasa Inggris
  • Wawancara daring

Penetapan hasil seleksi akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui integrasi hasil seleksi dalam aplikasi BKN. Hasil akhir seleksi akan diumumkan di situs resmi Kemensos: https://kemensos.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dipersiapkan untuk penugasan di Sekolah Rakyat sesuai dengan penempatan. Sementara itu, peserta yang belum lulus masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


985 views