JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar gembira bagi calon mahasiswa dengan keterbatasan ekonomi! Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026 akan segera dibuka.
Bantuan penuh dari pemerintah ini tidak hanya membiayai biaya pendidikan (kuliah gratis), tetapi juga memberikan tambahan biaya hidup bulanan kepada penerima.
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dibuka minimal H-1 sebelum dimulainya seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri semua PTN dan PTS. Pendaftaran jalur mandiri biasanya dibuka hingga bulan Oktober.
BACA JUGA:
- Bocoran! KIP Kuliah 2026 Segera Dibuka, Begini Cara Dapat Kuliah Gratis Plus Uang Saku!
- Mahasiswi UNS Pesta di Klub Malam, KIP Kuliah Langsung Dicabut!
- KIP Kuliah Kemenag 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya di Sini!
Lalu, berapakah batas maksimal penghasilan orang tua yang diperbolehkan agar bisa mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah 2026?
Inilah Batas Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2026
Syarat utama pendaftar KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK/sederajat yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Jika calon mahasiswa tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, ada syarat penghasilan yang harus dipenuhi, yaitu:
Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan. ATAU
Pendapatan kotor gabungan Orang Tua/Wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
Jika tidak terdaftar di DTKS, persyaratan keterbatasan ekonomi tersebut wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan disahkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
7 Kriteria Calon Mahasiswa yang Lebih Prioritas
Selain syarat gaji di atas, calon mahasiswa yang masuk dalam salah satu dari tujuh kriteria di bawah ini memiliki peluang besar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2026, karena data mereka sudah terintegrasi sebagai kelompok kurang mampu:
- Memegang atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, tetap bisa mendaftar asalkan memenuhi syarat batas gaji dan melampirkan SKTM seperti yang disebutkan di atas.
Cara Mudah Daftar KIP Kuliah 2026
Calon mahasiswa bisa langsung mendaftar secara online untuk mengamankan kesempatan kuliah gratis ini:
- Registrasi di Portal KIP Kuliah: Buka laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk verifikasi data.
- Mengisi Data Pribadi dan Keluarga: Isi informasi penghasilan orang tua dengan benar dan unggah dokumen pendukung jika diminta.
- Mengikuti Seleksi Perguruan Tinggi: Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan bersamaan dengan proses seleksi masuk PTN/PTS (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri).
- Verifikasi oleh Perguruan Tinggi: Setelah dinyatakan lulus di PT, pihak kampus akan memvalidasi data ekonomi Anda sebelum menetapkan status sebagai penerima KIP Kuliah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply