Ingat, KIP Kuliah Akan Distop Jika Mahasiswa Lakukan Hal-hal ini

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah akan memberikan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Untuk itu, siswa harus mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu. Informasi detil dapat dilihat pada website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:

Satu hal yang perlu diperhatikan para mahasiswa penerima KIP Kuliah yakni soal cuti akademik. Mahasiswa penerima bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperbolehkan cuti akademik hanya bila mengalami sakit yang membuat dirinya tidak memungkinkannya untuk menjalani perkuliahan, baik itu sakit psikis maupun fisik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Alasan lain seperti menjaga orang tuanya yang sakit, bekerja, atau alasan lain tidak boleh bisa diterima. Kalau itu dilakukan, otomatis KIP kuliahnya dihentikan.

Selanjutnya, cuti akademik bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah hanya diperkenankan maksimal dua semester. Kendati diperkenankan, cuti akademik tersebut tidak menambah waktu pemberian bantuan KIP Kuliah, karena tetap maksimal delapan semester untuk jenjang S1 dan D4 dan enam semester untuk jenjang D3.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*