Heboh Skandal YouTuber Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Jatuhkan Sanksi DO

YouTuber dan streamer bernama asli Adimas Firdaus, atau lebih dikenal dengan nama panggung Resbob,
YouTuber dan streamer bernama asli Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama panggung Resbob (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SURABAYA, KalderaNews.com – Kasus yang menjerat YouTuber dan streamer bernama asli Adimas Firdaus, atau lebih dikenal dengan nama panggung Resbob, viral dan memicu kegaduhan besar di media sosial pada pertengahan Desember 2025.

Hanya dalam hitungan hari, konten live streaming yang berisi ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan komunitas suporter Viking Persib Club mengubah nasibnya secara drastis: dilaporkan ke polisi, ditangkap, dan kehilangan status mahasiswanya.

Kronologi Konten Provokatif di Jawa Barat

Insiden bermula dari siaran langsung yang dilakukan Resbob saat ia sedang mengemudi di wilayah Jawa Barat.

Dalam video singkat yang langsung viral, ia melontarkan komentar negatif yang menyerang tidak hanya suporter Persib Bandung, Viking, tetapi juga meluas ke masyarakat Sunda secara umum.

Ungkapan ofensif ini menyebar cepat di platform digital, memancing kemarahan kolektif dari warganet, tokoh publik, hingga komunitas yang menilai pernyataan tersebut sangat sensitif dan berpotensi memecah belah harmoni sosial di Indonesia.

Ditangkap dan Dijerat UU ITE

Kegaduhan tersebut segera direspon dengan langkah hukum. Pada 12 Desember 2025, kuasa hukum Viking Persib Club secara resmi melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat.

Laporan serupa juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya, yang menegaskan keseriusan aparat dalam menindak kasus ujaran kebencian.

Resbob diduga melanggar Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE serta pasal-pasal KUHP terkait penghinaan.

Kasus ini bergerak cepat. Setelah dilakukan profiling akun dan pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap Resbob pada Senin, 15 Desember 2025.

Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna pendalaman perkara dan penentuan status hukumnya, meskipun Resbob sempat mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf di media sosial.

Namun, permintaan maaf tersebut dinilai tidak cukup untuk menghentikan proses hukum demi penegakan keadilan dan efek jera.

Sanksi Kampus: Drop Out Permanen

Konsekuensi paling fatal bagi karier dan masa depan Resbob datang dari dunia akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, tempat ia terdaftar sebagai mahasiswa, secara resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO).

Keputusan tegas ini diambil setelah komisi etik kampus melakukan pemeriksaan internal dan menyimpulkan bahwa tindakan Resbob di ruang publik telah secara fundamental bertentangan dengan nilai-nilai akademik dan etika mahasiswa.

Pihak kampus menegaskan sanksi ini adalah langkah krusial untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan tanggung jawab moral mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual.

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengonfirmasi bahwa Resbob memang tercatat sebagai mahasiswa semester tiga di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, Nugrahini menambahkan bahwa kakak dari konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo tersebut diketahui tidak mengikuti kegiatan perkuliahan secara penuh selama menjadi mahasiswa di UWKS.

“Memang betul dia adalah mahasiswa FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya semester 3. Namun mahasiswa yang bersangkutan tidak mengikuti proses pembelajaran secara penuh,” ungkap Nugrahini dalam pernyataan video pada Senin (15/12).

Dengan keputusan ini, Resbob seketika kehilangan statusnya sebagai mahasiswa aktif.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*