Kebijakan Diskriminatif PTN Vs PTS, Rektor Paramadina Kritik Keras Praktik Brutal PTN

Rektor Universitas Paramadina periode 2021-2025, Prof. Didik Junaidi Rachbini
Rektor Universitas Paramadina periode 2021-2025, Prof. Didik Junaidi Rachbini terpilih kembali unuk periode 2025-2029 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., melayangkan kritik tajam terhadap praktik kebijakan pendidikan tinggi yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Kritik ini merupakan respons langsung terhadap pernyataan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie, terkait membesarnya kuota penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Wamendiktisaintek Stella Christie menekankan bahwa fokus pemerintah bukan pada kuota, melainkan pada pemberian peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk belajar.

BACA JUGA:

Namun, Prof. Didik menilai jawaban tersebut hanya bersifat normatif dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap realitas sosial-ekonomi serta sistem pendidikan di lapangan.

“Persaingan Potong Leher” Antara PTN dan PTS

Prof. Didik menyoroti adanya ketimpangan struktural yang luar biasa. Menurutnya, PTN saat ini menikmati keuntungan ganda: menerima anggaran besar dari pajak rakyat untuk fasilitas dan gaji dosen, namun di saat yang sama diberikan kebebasan untuk menarik dana masyarakat dengan menambah kuota mahasiswa sebanyak-banyaknya.

“Cara seperti ini merupakan praktik kebijakan yang tidak adil dan menciptakan persaingan potong leher (cutthroat competition) antara PTN dan PTS,” tegas Prof. Didik.

Ia menambahkan bahwa praktik ini secara sistematis menggerus peran yayasan pendidikan, organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah, serta perguruan tinggi swasta (PTS) sejarah seperti UII dan Unas yang telah berkontribusi bagi bangsa bahkan sebelum kemerdekaan.

Lebih lanjut, Prof. Didik mengkritik kinerja PTN yang dianggap gagal menembus jajaran elite kampus dunia maupun Asia jika dibandingkan dengan universitas di Singapura dan Malaysia, meskipun telah didanai negara selama lebih dari setengah abad.

Ia melihat birokrasi PTN justru semakin membesar dan tidak efisien karena menanggung pembiayaan dari masyarakat hingga 70 persen, yang seharusnya dikembalikan ke fungsi sosial.

Usul Solusi Radikal: Potong Anggaran PTN 50 Persen

Sebagai langkah koreksi yang konkret, Prof. Didik J. Rachbini mengusulkan sebuah transformasi kebijakan fiskal yang mendasar untuk diterapkan pada APBN-P 2026 mendatang. Salah satu poin utamanya adalah redistribusi anggaran secara radikal, di mana ia menyarankan pemerintah untuk memotong alokasi dana negara bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebesar 50 persen, yang kemudian dialihkan dan dibagikan secara proporsional kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Jika opsi pemotongan anggaran tersebut tidak dapat dijalankan, Prof. Didik menawarkan alternatif berbasis keadilan sosial, yakni dengan membatasi kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN secara ketat. Dalam skenario ini, PTN diarahkan untuk kembali ke fungsi asalnya dengan berfokus menerima mahasiswa dari kelompok masyarakat kurang mampu yang seluruh biaya pendidikannya ditanggung penuh oleh negara.

Langkah ini bertujuan agar akses pendidikan tinggi di kampus negeri benar-benar menjadi hak bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial, bukan justru didominasi oleh kelompok yang mampu secara ekonomi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan skema subsidi silang yang lebih transparan dan berkeadilan untuk menekan hegemoni kampus negeri. Menurut usulan tersebut, setiap penerimaan mahasiswa tidak mampu yang dibiayai oleh negara harus diimbangi secara proporsional dengan penerimaan mahasiswa dari kelompok mampu yang membayar biaya pendidikan secara penuh.

Skema ini dirancang sebagai instrumen untuk membatasi dominasi PTN dalam menyerap pasar mahasiswa secara membabi buta, sehingga ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia tetap sehat dan PTS memiliki ruang hidup yang adil dalam mencerdaskan bangsa.

“Negara harus bersikap adil dengan mempraktikkan asas kesamaan hak dan kewajiban sesuai Pembukaan UUD 1945,” ujar Prof. Didik.

Ia pun menegaskan negara tidak boleh membiarkan PTN merusak peran PTS secara brutal dengan menyerap mahasiswa baru secara membabi buta tanpa memedulikan ekosistem pendidikan yang mandiri dan investasi yang telah dilakukan oleh masyarakat selama ini.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


673 views