Duh! Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2026 Belum Cair! Ternyata Anggaran Belum Siap?

Guru dan muridnya. (Ist.)
Guru dan muridnya. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar tak sedap menghantui para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Tunjangan profesi guru dan dosen belum cair!

Lini masa media sosial, khususnya platform X, mendadak ramai, setelah akun @direktoridosen mengunggah kabar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) bagi lulusan sertifikasi 2025 belum bisa dibayarkan.

Bukan sekadar rumor, unggahan tersebut melampirkan surat edaran resmi tertanggal 27 Januari 2026.

BACA JUGA:

Isi surat edaran

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa alokasi APBN 2026 belum mencakup pembayaran bagi mereka yang baru lulus sertifikasi tahun lalu.

“Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran TA 2026, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen (TPG/TPD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS; Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut …..,” tulis surat edaran tersebut.

Kenapa anggaran bisa belum siap?

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, adanya mismatch waktu dalam siklus penganggaran.

“Proses PPG dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 baru tuntas pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran 2026 sudah ditutup sejak Oktober 2025,” jelasnya.

Akibatnya, ribuan guru dan dosen yang baru lulus ini belum masuk dalam pagu anggaran awal tahun.

Untuk menambal kekurangan tersebut, Menteri Agama, Nasaruddin Umar sudah mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,872 triliun.

Kabar baiknya, usulan ini telah mendapatkan lampu hijau dari Komisi VIII DPR RI.

Saat ini, prosesnya sedang berada di tahap reviu Inspektorat Jenderal Kemenag sebelum akhirnya diajukan ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan final.

Target cair bulan Maret

Nah, bagi para pendidik yang cemas, Kemenag memberikan angin segar terkait jadwal pencairan.

Jadwal pencairan direncanakan pada Maret 2026, tetapi belum dirinci tanggal kepastiannya.

Sistem pembayarannya akan dirapel dengan menghitung mundur mulai Januari 2026.

Berikut rincian nominal TPG/TPD:

  1. Guru/Dosen ASN (PNS & PPPK): 1x Gaji Pokok per bulan.
  2. Guru Non-ASN: Rp 2.000.000 per bulan (naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,282 views