Jejak Pendidikan Dr. Richard Lee, Alumnus Unsri Hingga Gelar Ph.D Amerika, Kini Terjerat Kasus Perlindungan Konsumen!

Dr. Richard Lee. (Ist.)
Dr. Richard Lee. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews,.com – Sosok Dokter Richard Lee kembali menjadi pusat perhatian publik setelah ditahan aparat. Ini profil pendidikan menterengnya!

Di balik kontroversi hukum yang menjeratnya, Richard Lee sebenarnya memiliki rekam jejak akademik yang sangat mentereng.

Siapa sebenarnya dokter yang kerap membongkar kandungan “skincare abal-abal” ini?

Mari kita bedah profil dan riwayat pendidikannya yang luar biasa!

BACA JUGA:

Pendidikan moncer, gelar Ph.D dari Amerika Serikat

Lahir di Medan pada 11 Oktober 1985, Richard Lee menghabiskan masa sekolahnya di Palembang.

Ia merupakan alumnus SMA Xaverius 1 Palembang, salah satu sekolah ternama di kota tersebut.

Ketertarikannya pada dunia medis membawanya menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) dan lulus pada tahun 2009.

Tak puas dengan gelar dokter umum, ia terus mengejar pendidikan setinggi langit:

  • Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) diraih dari Universitas Respati Indonesia pada 2013.
  • Richard berhasil menyelesaikan studi doktoralnya di Atlantic International University (AIU), Amerika Serikat pada periode 2020–2021.
  • Ia juga tercatat memiliki sertifikasi dari American Academy of Aesthetic Medicine (AAAM) pada tahun 2017.

Karier dan gurita bisnis Klinik Athena

Sebelum namanya besar di media sosial, Richard sempat mengasah pengalaman dengan bekerja di anak perusahaan Sinarmas Group di Palembang pada 2011.

Ketajaman insting bisnisnya kemudian melahirkan Klinik Kecantikan Athena pada tahun 2013.

Berawal dari satu klinik, kini Athena telah menggurita dengan cabang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.

Popularitasnya semakin meroket lewat konten-konten kritis di TikTok dan YouTube yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya produk kecantikan ilegal.

Kenapa ditahan?

Meski dikenal sebagai pejuang “skincare aman,” Richard Lee kini justru terganjal kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan yang dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 di Rutan Polda Metro Jaya ini mengejutkan banyak pihak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan 3 Maret tanpa keterangan jelas, padahal justru melakukan live di akun TikTok,” ujar Budi.

Selain itu, Richard tercatat mangkir dua kali dari kewajiban wajib lapor pada akhir Februari dan awal Maret 2026.

Alasan-alasan inilah yang membuat penyidik memutuskan untuk menahan sang dokter setelah pemeriksaan marathon selama empat jam.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*