Jumlah Mahasiswa Baru di PTS Semakin Menurun, Ini Penyebabnya

Mahasiswa baru. (Ist.)
Mahasiswa baru. (Ist.)
Sharing for Empowerment

DPR menyoroti penurunan mahasiswa baru di PTS daerah, apa saja yang menjadi penyebabnya? Simak penjelasannya!

JAKARTA, KalderaNews.com–Jumlah mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi swasta (PTS) daerah terus mengalami penurunan.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Komisi X DPR RI yang menilai sistem penerimaan mahasiswa baru saat ini belum sepenuhnya berpihak pada daerah.

Komisi X DPR menyampaikan temuan itu berdasarkan hasil rapat bersama lima Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Dalam pembahasan tersebut, ditemukan pola persoalan yang hampir serupa di berbagai wilayah, terutama terkait sistem penerimaan mahasiswa baru yang dinilai diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

BACA JUGA:

Faktor berkurangnya maba PTS daerah menurut DPR

Ada sejumlah faktor menurut Komisi X DPR, terkait mengapa jumlah mahasiswa PTS daerah terus berkurang, yaitu:

  1. Jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) menyerap hingga 50% kursi, sehingga banyak mahasiswa menunda memilih PTS.
  2. Proses seleksi PTN yang panjang menyebabkan PTS kesulitan dalam merancang strategi penerimaan maba.
  3. PTS kecil terbebani biaya operasional dan biaya akreditasi yang tinggi, tanpa dukungan sebagaimana yang didapat PTN melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
  4. Banyak pemerintah daerah ingin membantu PTS, tetapi belum ada dasar hukum jelas.

Sebagai solusi, Komisi X DPR turut mengusulkan sejumlah langkah perbaikan agar keberlangsungan PTS daerah tetap terjaga dan akses pendidikan tinggi semakin merata.

Solusi yang diusulkan DPR

Di sisi lain, Komisi X DPR mengusulkan beberapa perbaikan. Seperti dikutip dari unggahan DPR RI, berikut beberapa usulannya:

  1. Memperluas kuota KIP Kuliah, khususnya bagi mahasiswa PTS
  2. Meningkatkan nilai bantuan KIP Kuliah supaya mahasiswa mampu mengakses prodi STEM dan kedokteran yang biayanya lebih tinggi
  3. Meminta pemerintah menetapkan batas waktu seleksi mandiri PTN secara tertulis, supaya tidak mengganggu penerimaan maba di PTS
  4. Mengakomodasi peran pemerintah daerah dalam membantu operasional perguruan tinggi melalui RUU Sisdiknas.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait batas waktu pelaksanaan seleksi mandiri PTN.

“Terkait dengan batas akhir seleksi mandiri pada 31 Juli itu sebetulnya tidak ada perpanjangan. Yang sampai dengan 15 Agustus kecuali prodi-prodi yang sampai dengan 31 Juli belum terpenuhi 50% kuotanya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi.

Ia menjelaskan bahwa perpanjangan hingga 15 Agustus hanya berlaku untuk program studi tertentu yang peminatnya masih minim, seperti program studi seni dan bidang yang lebih spesifik.

“Nah, biasanya prodi-prodi yang ini, yang mengalami kondisi seperti ini adalah prodi-prodi yang mungkin sifatnya lebih spesifik ya, misalnya di ISBI ya, di prodi seni, prodi dalang dan sebagainya yang memang minatnya masih barangkali tidak sebanyak prodi-prodi umum. Nah, jadi itu yang sifatnya boleh diperpanjang sampai 15 Agustus. Nah, tapi prodi-prodi lainnya itu hampir tidak,” lanjutnya.

Khairul juga menegaskan bahwa apabila terdapat program studi umum yang memperpanjang seleksi mandiri di luar ketentuan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti oleh kementerian.

“Pun demikian nanti ini kami akan dalami kembali. Kalau memang tidak signifikan misalnya ya, saya sudah kita close saja di 31 Juli. Tapi maksud saya tadi maksud yang 15 Agustus itu tidak, bukan untuk semua,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*