OJK Sanksi 22 Emiten Bandel Demi Jaga Integritas Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Bursa Efek Indonesia (BEI) (EduFulus/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

OJK jatuhkan sanksi ke 22 emiten hingga Agustus 2026 akibat pelanggaran laporan dan GCG demi integritas pasar modal.

The Path To Financial Freedom, EduFulus  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan langkah nyata dalam menegakkan disiplin di pasar keuangan Indonesia. Hingga 31 Agustus 2026, wasit pasar modal ini menjatuhkan sanksi administratif kepada 22 emiten atas berbagai pelanggaran regulasi, termasuk dua entitas usaha di bawah naungan Grup Bakrie.

SIMAK JUGA: BEI Rilis Label Saham Hijau, Indonesia Pionir Kedua di Asia

Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif OJK dalam menerbitkan total 1.277 sanksi administratif, perintah tertulis, hingga sanksi larangan sepanjang tahun berjalan guna memastikan iklim investasi nasional tetap transparan dan tepercaya.

Daftar 22 Emiten yang Dijatuhi Sanksi Oleh OJK

Berdasarkan data resmi OJK per 31 Agustus 2026, berikut daftar entitas terpublik yang dikenai sanksi administratif:

  • PT Bakrie Telecom Tbk
  • PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
  • PT Trada Alam Minera Tbk
  • PT J Resources Asia Pasifik Tbk
  • PT Repower Asia Indonesia Tbk
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  • PT Multi Makmur Lemindo Tbk
  • PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
  • PT Indo Pureco Pratama Tbk
  • PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
  • PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
  • PT Fimperkasa Utama Tbk
  • PT Ever Shine Tex Tbk
  • PT Bakrie & Brothers Tbk
  • PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  • PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
  • PT Ifishdeco Tbk
  • PT Darmi Bersaudara Tbk
  • PT Prime Agri Resources Tbk (d.h. PT Sampoerna Agro Tbk)
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk
  • PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

Rincian Penegakan Hukum dan Jenis Pelanggaran

Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran umum, OJK menetapkan 93 surat sanksi yang menyasar berbagai pihak, mulai dari manajemen emiten, penjamin emisi, hingga kantor akuntan publik.

Sebaran Sanksi Pengawasan Umum:

  • Denda Finansial: Rp73,99 miliar
  • Sanksi Larangan: 10 sanksi
  • Peringatan Tertulis: 8 sanksi
  • Pembekuan Izin: 6 sanksi
  • Perintah Tertulis: 5 sanksi

Beberapa area pelanggaran utama yang menjadi sorotan OJK meliputi penyalahgunaan dana Initial Public Offering (IPO), manipulasi atau ketidaksesuaian audit laporan keuangan, pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, kelalaian buyback saham, hingga pengabaian prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Capai Rp253 Miliar

Selain sanksi operasional, OJK juga menindak tegas ketidakdisiplinan pelaporan berkala dan insidentil. Regulator menerbitkan 1.184 sanksi administratif pada pos ini dengan akumulasi denda mencapai Rp253,07 miliar serta 304 peringatan tertulis.

Mayoritas pelanggaran disebabkan oleh keterlambatan penyampaian laporan keuangan berkala, yang menyumbang 876 sanksi denda senilai Rp243,33 miliar.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan memberikan efek jera agar Industri Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

SIMAK JUGA: Batas Saham Rp1 Per 7 September 2026, Aturan ARA-ARB Berubah

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


224 views