
BEI resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation untuk mempermudah investor mengidentifikasi emiten berprinsip ekonomi hijau.
The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan penetapan saham berbasis hijau atau IDX Green Equity Designation. Peluncuran ini bertujuan memberikan identifikasi yang jelas terhadap emiten yang memiliki kontribusi nyata pada dekarbonisasi dan pengembangan ekonomi hijau di Indonesia.
Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI, Rony Suniyanto Djojomartono, menjelaskan bahwa label ini hadir untuk meningkatkan visibilitas perusahaan tercatat beroperasional rendah karbon di mata investor domestik maupun global.
“Bursa melihat tren global di mana Green Designation menjadi sarana untuk meningkatkan visibilitas emiten yang aktivitas usahanya mendukung aspek ekonomi hijau, baik melalui taksonomi yang dikembangkan OJK maupun dalam proses transisi dekarbonisasi ke depan,” ujar Rony dalam seremoni peluncuran di Jakarta.
SIMAK JUGA: Batas Saham Rp1 Per 7 September 2026, Aturan ARA-ARB Berubah
Pembagian Kategori: Green Designation vs Green Transition Designation
Untuk membedakan perusahaan yang sudah memenuhi kriteria hijau dengan emiten yang masih berupaya mengurangi intensitas karbonnya, BEI membagi penetapan ini menjadi dua kategori utama:
1. Kategori Green Designation
Label ini diperuntukkan bagi emiten yang telah mengintegrasikan prinsip ramah lingkungan secara dominan dalam model bisnisnya. Kriteria utamanya meliputi:
Komposisi Pendapatan: Minimal lebih dari 50 persen pendapatan emiten berasal dari aktivitas yang masuk kategori hijau berdasarkan TKBI.
Prinsip Do No Significant Harm (DNSH): Aktivitas bisnis hijau tersebut wajib dipastikan tidak menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap aspek lingkungan hidup lainnya, termasuk kelestarian keanekaragaman hayati.
2. Kategori Green Transition Designation
Kategori ini ditujukan bagi emiten di sektor dengan intensitas emisi karbon tinggi—seperti energi, konstruksi, transportasi, dan manufaktur—yang sedang aktif bertransformasi menuju operasional rendah karbon. Emiten wajib memiliki komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) serta menjalankan aktivitas transisi sesuai taksonomi OJK. Sektor pendukung seperti waste management dan TIK juga didorong memiliki target dekarbonisasi.
Skema Kategori IDX Green Equity Designation
Kategori Green Designation:
- Lebih dari 50% pendapatan berasal dari aktivitas hijau.
- Memenuhi prinsip Do No Significant Harm (DNSH).
Green Transition Designation:
- Diperuntukkan bagi sektor beremisi tinggi (Energi, Manufaktur, Konstruksi, Transportasi).
- Memiliki komitmen nyata dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Sifat Pengajuan:
- Bersifat sukarela (Voluntary) melalui proses Self-Assessment.
Validasi & Evaluasi:
- Divalidasi oleh verifikasi Pihak Ketiga dan Lembaga Pemeringkat Global (S&P Global, Moody’s).
- Dievaluasi secara berkala 2 kali dalam setahun (setiap bulan Januari dan Juli).
Pengajuan Sukarela dan Mekanisme Cegah Greenwashing
Mekanisme penetapan IDX Green Equity Designation bersifat sukarela (voluntary). Perusahaan yang merasa telah memenuhi kriteria dapat mengajukan diri ke BEI.
Guna menjaga kredibilitas label dan mencegah praktik greenwashing (klaim ramah lingkungan palsu), BEI menerapkan proses verifikasi yang ketat:
- Self-Assessment & Verifikasi Independen: Penilaian mandiri oleh emiten divalidasi oleh pihak ketiga yang kompeten.
- Keterlibatan Lembaga Pemeringkat Global: BEI menggandeng penyedia data dan pemeringkat global seperti S&P Global dan Moody’s untuk memberikan opini independen.
- Penyelarasan Laporan Keberlanjutan: Hasil asesmen akan diselaraskan dengan Sustainability Report emiten serta data TKBI yang dapat diakses publik secara transparan.
- Evaluasi Berkala: BEI melakukan re-evaluasi rutin dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli, untuk memastikan konsistensi rantai dekarbonisasi emiten.
Memudahkan Capital Allocation Investor Global
Inisiatif ini mempermudah investor institusi dan pengelola dana (asset manager) global yang memiliki kriteria investasi berbasis lingkungan (ESG) dalam menyaring (screening) saham berpotensi di pasar modal Indonesia.
Langkah BEI ini melengkapi instrumen keuangan berkelanjutan yang sebelumnya telah berjalan di pasar modal Indonesia, seperti Green Bond, Social Bond, serta indeks saham tematik seperti ESG Leaders dan SRI-KEHATI.
Melalui sistem pelabelan yang kredibel ini, arus modal masuk (capital inflow) ke sektor-sektor ramah lingkungan di Indonesia diharapkan dapat terakselerasi demi mencapai target Net Zero Emission (NZE).
SIMAK JUGA: BEI Pangkas Batas Harga Saham ke Rp 1, Dampak Likuiditas dan Analisis Risiko
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply