
Rencana implementasi batas harga saham Rp1 dan aturan ARA-ARB baru mulai 7 September 2026. Simak kesiapan sistem dan analisis risikonya.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempersiapkan langkah strategis untuk mengubah batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai.
Kebijakan ini akan membuka peluang bagi saham-saham yang sebelumnya tertahan di level minimum Rp50 (saham gocap) untuk bergerak turun hingga Rp1 per saham.
SIMAK JUGA: BEI Pangkas Batas Harga Saham ke Rp 1, Dampak Likuiditas dan Analisis Risiko
Langkah tersebut diambil guna mendorong keterbukaan likuiditas serta memperkuat mekanisme pembentukan harga (price discovery).
Maksud dan Tujuan Penghapusan Batas Rp50
Selama ini, level Rp50 menjadi batas bawah perdagangan saham di pasar reguler.
Ketika saham menyentuh level tersebut dan tidak ada pembeli yang bersedia mengeksekusi di harga Rp50, antrean jual memuncak dan transaksi menjadi stagnan. Kondisi inilah yang memicu munculnya fenomena “saham tidur”.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa penghapusan batas minimum Rp50 bertujuan memberikan ruang gerak transaksi yang lebih dinamis serta meningkatkan likuiditas pasar.
SIMAK JUGA: Parah! Saham Nasabah Mirae Rp167 Juta Raib dalam Semalam Viral di Threads
Berdasarkan estimasi riset pasar, pengembalian mekanisme saham di Papan Pemantauan Khusus ke mekanisme continuous auction berpotensi meningkatkan frekuensi dan nilai transaksi hingga 2 hingga 3 kali lipat.
115 Saham: Peta Saham Berharga Rendah di BEI
Berdasarkan data perdagangan per 27 Agustus 2026, tercatat ada 115 saham yang ditutup pada level Rp50 atau lebih rendah:
- 69 Saham: Berada di bawah level Rp50 (termasuk yang ditransaksikan via Papan Pemantauan Khusus/FCA).
- 46 Saham: Masih bertengger tepat di level Rp50.
- Harga Terendah (Rp1): Diduduki oleh tiga emiten, yaitu PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk. (MKNT), PT Sejahtera Bintang Abadi Textil Tbk. (SBAT), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk. (TOPS).
Beberapa saham di bawah Rp50 yang terpantau masih mencatatkan transaksi aktif antara lain PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk. (BTEK), PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI), dan PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN). Sementara itu, emiten besar yang berada tepat di level Rp50 mencakup PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP), dan PT MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP).
Tanggal Implementasi dan Penyesuaian Aturan ARA-ARB
Seiring dengan rencana penurunan batas harga minimum, BEI juga akan menyelaraskan aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Penyesuaian skema ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada 7 September 2026, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan teknis seluruh Anggota Bursa (AB):
| Rentang Harga Saham | Batas Auto Rejection Bawah (ARB) | Batas Auto Rejection Atas (ARA) |
| Rp1 – Rp10 | Nominal Rp1 | Nominal Rp1 |
| Rp11 – Rp200 | 15% | 35% |
| Rp201 – Rp5.000 | 15% | 25% |
| > Rp5.000 | 15% | 20% |
Catatan: Khusus saham di rentang Rp1–Rp10, penolakan otomatis oleh sistem tidak lagi memakai persentase, melainkan perubahan fraksi nominal sebesar Rp1.
Kesiapan Sistem dan Progres Uji Coba
BEI bersama Anggota Bursa telah melakukan pengujian simulasi sistem perdagangan secara berkala pada Agustus 2026. Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa hasil uji coba menunjukkan progres positif, meskipun masih ada sekitar 8 Anggota Bursa yang akan di-follow up pada tahap pengujian dan FGD lanjutan sebelum pemberlakuan secara penuh.
Analisis Risiko bagi Investor
Meskipun pembukaan batas hingga Rp1 memberi kesempatan pemegang saham untuk mencairkan aset yang selama ini terkunci di level Rp50, terdapat beberapa aspek risiko yang wajib dicermati:
- Volatilitas Harga: Saham yang mengalami tekanan jual masif berpotensi terdorong turun jauh di bawah Rp50 jika permintaan tidak seimbang.
- Diferensiasi Likuiditas vs Fundamental: Terbukanya ruang transaksi baru tidak otomatis mencerminkan perbaikan kinerja fundamental emiten.
- Risiko Suspensi: Sebagian saham berharga rendah saat ini masih berstatus suspensi, sehingga harga yang tercantum belum tentu menggambarkan kondisi pasar terkini.
Saran Tindak Lanjut untuk Investor:
Pemegang saham di level Rp50 atau Papan Pemantauan Khusus disarankan memantau secara berkala rilis laporan keuangan resmi emiten serta pengumuman jadwal live implementation aturan ini melalui kanal resmi BEI.
SIMAK JUGA: Notasi Khusus Saham Per Hari Ini, Cek Daftar Lengkap Kode dan Artinya
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply