MUI Desak Batalkan Konser Andrea Bocelli, Kenapa?

Musisi legendaris asal Italia, Andrea Bocelli
Musisi legendaris asal Italia, Andrea Bocelli (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

MUI minta konser Andrea Bocelli di Indonesia dibatalkan karena dinilai memiliki rekam jejak mendukung Israel dan IDF.

JAKARTA, KalderaNews.com – Rencana kedatangan musisi legendaris asal Italia, Andrea Bocelli, untuk menggelar konser di Indonesia mendadak menuai polemik besar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendesak agar rangkaian konser tersebut dibatalkan demi menjaga prinsip kemanusiaan dan solidaritas terhadap Palestina.

BACA JUGA:

Konser yang dijadwalkan berlangsung di Candi Borobudur, Magelang (31 Oktober 2026), serta Jakarta (3 November 2026) ini sebelumnya didukung oleh sejumlah kementerian. Namun, rekam jejak sang penyanyi terkait isu Israel memicu gelombang penolakan keras.

Alasan Penolakan MUI dan Rekam Jejak Andrea Bocelli

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa Indonesia secara historis dan konstitusional konsisten menentang segala bentuk penjajahan dan penindasan. Kehadiran Bocelli dinilai mencederai nilai-nilai tersebut.

Berdasarkan catatan berbagai sumber internasional, Andrea Bocelli diketahui memiliki beberapa rekam jejak kedekatan dengan Israel:

  • Penggalangan Dana IDF (2010): Bocelli pernah tampil sebagai pengisi acara dalam malam amal Friends of the Israel Defense Forces (FIDF) di Los Angeles yang mengumpulkan jutaan dolar untuk tentara Israel.
  • Konser di Tel Aviv (2022): Ia tampil di Bloomfield Stadium, Tel Aviv, di hadapan ribuan penonton termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, di tengah seruan boikot global dari aktivis pro-Palestina.
  • Pernyataan Terbuka: Bocelli dilaporkan pernah mengungkapkan kekagumannya pada Israel dan menyebut negara tersebut memberikan kesan mendalam baginya.

Penolakan serupa tidak hanya terjadi di Indonesia. Gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS) di Yordania juga mendesak pembatalan konser tur dunia Bocelli di Petra.

Landasan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023

Desakan pembatalan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
  2. Mendukung agresi Israel ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dan memberikan dukungan kepada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

MUI menilai bahwa memberikan panggung megah kepada figur publik yang terikat dengan rekam jejak pro-Israel sama saja dengan memberikan legitimasi terhadap penindasan yang terus memakan korban jiwa di Gaza.

Seruan Moral untuk Publik

Di tengah krisis kemanusiaan yang masif dan tingginya korban jiwa di Palestina akibat agresi militer, berbagai pihak, termasuk MUI, mengingatkan agar panggung seni tidak dilepaskan dari tanggung jawab moral.

Masyarakat Indonesia diimbau untuk lebih peka dan mematuhi fatwa boikot terhadap produk maupun pihak yang mendukung agresi Israel, sebagai bentuk nyata keberpihakan pada keadilan dan kemanusiaan universal.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


7 views