
Kapolri ingatkan bahaya narkoba cair dalam vape dan minta MUI terbitkan fatwa haram total. Simak selengkapnya di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan peringatan tegas mengenai ancaman peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik (vape).
Imbauan ini disampaikan langsung saat menggelar kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta Pusat.
BACA JUGA:
- Sosok 3 Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Diamankan Saat Pesta Narkoba
- Ironi Pemberantas Narkoba, Aparat Justru di Jaringan Peredaran Gelap
- Profil AKP Yohanes Bonar, Ironi Kasat Narkoba Ditangkap Narkotika
Mengingat tingginya potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap keselamatan generasi muda, Kapolri secara khusus meminta dukungan dari para ulama untuk mengkaji dan menerbitkan fatwa pelarangan total (haram) terhadap penggunaan rokok elektrik di Indonesia.
Modus Narkoba Cair dan Ancaman Proxy War
Perkembangan modus kejahatan narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cairan yang dikemas sangat terselubung. Penggunaan media vape dinilai sangat riskan karena aroma buah-buahan dan tampilan visualnya identik dengan cairan vape biasa, sehingga sukar diidentifikasi secara kasatmata oleh petugas maupun masyarakat.
Jenderal Suyudi menegaskan bahwa peredaran sabu cair hingga ekstrak ganja cair merupakan bentuk perang terselubung (proxy war) dari jaringan internasional untuk merusak tatanan masa depan bangsa.
- Modus Terselubung: Cairan narkotika disamarkan dalam kemasan beraroma buah.
- Risiko Kesehatan: Selain memicu bahaya zat kimia berbahaya bagi paru-paru, vape kini kerap disalahgunakan sebagai instrumen penyalahgunaan zat adiktif.
- Analogi Sejarah: Kapolri menyoroti sejarah Perang Candu abad ke-19 sebagai acuan betapa bahayanya ketergantungan zat adiktif terhadap ketahanan suatu negara.
Dukungan Regulasi Internasional dan Respon Pemerintah
Sebagai acuan proteksi hukum dan moral, Kapolri mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang telah lebih dulu mengeluarkan pelarangan vape. Diharapkan MUI Pusat dapat menerbitkan rekomendasi keagamaan serupa untuk memperkuat perlindungan bagi umat.
Usulan pelarangan total rokok elektrik ini juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.
Langkah ini sejalan dengan regulasi di lebih dari 90 negara di dunia, termasuk negara-negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam yang telah melarang operasional vape secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply