
Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman, 6 anggotanya, dan 1 anggota Polda Aceh terkait peredaran gelap narkoba & penyalahgunaan wewenang.
JAKARTA, KalderaNews.com – Perang melawan peredaran gelap narkotika di Indonesia kembali menelan pil pahit kepercayaan publik. Di tengah gempuran kampanye pembersihan barang haram tersebut, garda terdepan penegakan hukum justru terjerat dalam lingkaran setan yang seharusnya mereka berantas.
Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman, beserta enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh, memicu sorotan tajam terkait integritas serta pengawasan internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Operasi Tangkap Tangan Bareskrim: Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Penindakan tegas ini dilakukan secara langsung oleh tim gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Operasi skala besar tersebut dipimpin oleh pejabat utama Bareskrim, yakni Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.
BACA JUGA:
- Viral Emak-emak Gerebek Lapak Narkoba di Labura, Netizen Puji Keberaniannya
- Profil AKP Yohanes Bonar, Ironi Kasat Narkoba Ditangkap Narkotika
- Salfok! Pembunuh Ibu Tiri di Curug Umur 25 Tampang Tua, Efek Narkoba?
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya tindakan korektif internal dan penangkapan terhadap perwira pertama beserta jajarannya tersebut pada Senin (27/7/2026).
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Meskipun Bareskrim Polri belum membeberkan secara detail rincian kronologi penangkapan maupun peran individual dari masing-masing tersangka, konfirmasi resmi ini menegaskan bahwa kepolisian sedang melakukan pendalaman intensif atas penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum (gakkum) narkotika.
Daftar Personel Kepolisian yang Diamankan Bareskrim Polri
Operasi pembersihan internal ini melibatkan beberapa unsur jajaran dari wilayah hukum yang berbeda, menunjukkan potensi jejaring lintas daerah atau penyalahgunaan wewenang terpola:
| No | Jabatan / Inisial | Satuan Kerja / Asal Instansi | Dugaan Pelanggaran & Peran |
| 1 | AKP Pardiman (AKP P) | Kasat Resnarkoba Polres Tangsel | Peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, & penyalahgunaan wewenang Gakkum |
| 2 | 6 Orang Anggota Polri | Satresnarkoba Polres Tangsel | Dugaan keterlibatan peredaran & penyalahgunaan wewenang operasional |
| 3 | 1 Orang Anggota Polri | Polda Aceh | Dugaan keterlibatan jaringan lintas wilayah / peredaran gelap |
Penyalahgunaan Wewenang dalam Gakkum: Fenomena “Pagar Makan Tanaman”
Istilah penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba merujuk pada fenomena krusial di mana oknum aparat memanipulasi posisi tawar hukum demi keuntungan pribadi atau kelompok. Modus operandi yang sering kali terungkap dalam ranah pidana ini antara lain:
- Penyisihan Barang Bukti (Barbuk): Mengurangi atau tidak mencatatkan sebagian barang bukti hasil sitaan untuk kembali dijual ke pasar gelap.
- Praktik ‘Delik Pemerasan’ atau Rekayasa Kasus: Mengancam pelaku atau penyalahguna narkoba dengan pasal berat guna mendapatkan imbalan uang (transaksional).
- Perlindungan Jaringan (Protection Racket): Menjadi “bemper” atau penyedia jalur aman bagi sindikat peredaran gelap narkotika dengan memanfaatkan atribut dan kewenangan kepolisian.
Analis hukum pidana menilai bahwa ketika penegak hukum yang dibekali senjata, kewenangan penyidikan, dan anggaran negara justru berpihak pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka dampak kerusakannya jauh lebih merusak dibandingkan tindakan kejahatan oleh warga sipil biasa.
Bukan Kasus Pertama: Preseden Buruk Keterlibatan Perwira Polisi
Keterlibatan perwira menengah dan perwira pertama kepolisian dalam jaringan narkotika bukan kali ini saja terjadi. Catatan rekam jejak penegakan hukum memperlihatkan kasus serupa yang sempat mengguncang publik dan menjadi sorotan nasional.
Sebelumnya, keterlibatan perwira polisi juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.
Dalam perkara tersebut, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan koper berisi aneka jenis narkotika yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi di wilayah Tangerang, Banten.
Catatan Historis Kasus Terkait:
- Barang Bukti Sitaan: 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi (plus 2 butir sisa pakai), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram Ketamin.
- Aliran Uang Transaksional: Penyidik mengidentifikasi dugaan aliran dana sebesar Rp 2,8 Miliar yang diterima dari jaringan peredaran gelap narkoba.
Pola-pola kepemilikan barang bukti di luar prosedur resmi serta adanya aliran dana fantastis dari sindikat narkoba menunjukkan betapa besarnya godaan finansial yang membayangi tugas penegakan hukum narkotika.
Sanksi Hukum dan Implikasi Kode Etik Kepolisian
Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 hingga 20 tahun. Bagi aparat penegak hukum, keterlibatan dalam kejahatan ini dipandang sebagai faktor memberatkan dalam pemberatan sanksi pidana.
Selain ancaman pidana umum, para personel yang terlibat dipastikan menghadapi sanksi internal melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022. Sanksi terberat yang membayangi adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat dari dinas kepolisian.
Langkah Reformasi dan Transparansi Bareskrim Polri
Meskipun peristiwa ini mencoreng institusi, ketegasan Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Brigjen Eko Hadi Santoso beserta tim gabungan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen zero tolerance terhadap oknum internal.
Transparansi dalam menyampaikan rilis resmi dan penuntutan perkara hingga ke meja hijau menjadi ujian krusial bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik (public trust).
Publik kini menantikan rilis lengkap Bareskrim Polri terkait detail peran, pasal yang disangkakan, serta konstruksi hukum menyeluruh atas penangkapan AKP Pardiman dan kawan-kawan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply