Sosok 3 Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Diamankan Saat Pesta Narkoba

Ilustrasi penggunaan narkoba (Ist)
Sharing for Empowerment

Tiga anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra diamankan dalam penggerebekan di hotel Surabaya. Simak identitas dan kronologinya.

SURABAYA, KalderaNews.com – Tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari Fraksi Gerindra diamankan polisi dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

Ketiganya berasal dari tiga kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Polisi menyebut penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel. Saat petugas mendatangi lokasi, terdapat delapan orang di dalam kamar tersebut.

BACA JUGA:

Sosok 3 Anggota DPRD Jatim

Tiga anggota DPRD yang diamankan dalam kasus tersebut yakni:

  • Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang.
  • Asrila Diska Rimunda (ADR), anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ia juga diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
  • Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya disebut berada di kamar hotel tersebut bersama lima orang lainnya ketika polisi melakukan penggerebekan.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan dan tes urine, tujuh dari delapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang berinisial N dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan sabu.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi. N disebut mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi Proses Delapan Orang

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi.

Polisi kemudian menyatakan kedelapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Salah satu pertimbangannya adalah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Artinya, tiga anggota DPRD yang diamankan tersebut tidak menjalani penahanan dalam proses hukum kasus ini berdasarkan keterangan polisi yang diberitakan pada 30 September 2026.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


25 views