JAKARTA, KalderaNews.com – Jika dalam waktu dekat kamu berencana pergi keluar kota, ada baiknya kamu mempersiapkan diri dengan matang. Pun wajib tahu aturan-aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2021.
BACA JUGA:
- Mengenal Usmar Ismail, Tokoh Perfilman Indonesia yang Dijadikan Tema Hari Film Nasional 2021
- 7 Alasan RUU Praktik Psikologi Sangat Diperlukan
- Pariwisata dan Investasi Paling Terpukul, Dr. A. Prasetyantoko: Dibutuhkan Transformasi
Berikut ini aturan yang wajib kamu tahu selama dalam perjalanan:
- Wajib memakai masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselamatannya.
Pelaku perjalanan juga wajib mengikuti ketentuan:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan
- Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia.
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia
- Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Adapun seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.


Leave a Reply