
MAGELANG, KalderaNews.com- Puluhan dosen dan tenaga pendidik (tendik) Universitas Tidar (Untidar) menggelar aksi damai menuntut kesetaraan hak.
Mereka merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Aset (BAST). Pada aksi tersebut, mereka menuntut pengalihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aksi yang dilakukan pada pada Kamis (15/5/2025) ini menandai perjuangan kesekian kali para dosen dan tendik sejak Universitas Tidar berstatus swasta dan berubah menjadi negeri.
BACA JUGA:
- Aliansi Mahasiswa UGM Berkemah di Depan Rektorat, Tuntut Hal Ini ke Kampus
- Aliansi Dosen: Hanya Dosen ASN Kemendikti Saintek yang Tidak Dapat Tukin, Kok Bisa?
- Puluhan Orang Tua Murid Penerima Beasiswa Indonesia Maju Demo, Tuntut 4 Hal Ini ke Kemendikti Saintek
Meski sudah berubah menjadi kampus negeri, sayangnya dosen dan tendik UNTIDAR yang telah mengabdi 15 tahun hingga 30 tahun ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenyataan pahit harus dirasakan oleh para dosen dan tendik yang justru harus memiliki status PPPK. Mereka harus menjadi PPPK dengan masa kontrak 5 tahun dan akan berakhir pada Januari 2026 mendatang.
Total ada 49 PPPK dosen dan tendik yang namanya juga tercantum pada BAST dan sumber daya manusia (SDM) Untidar di Kota Magelang Provinsi Jateng dari Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar (YPTBT) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 014/YPTB/II/2014 dan Nomor: 219/E2.2/LK/2014 yang diangkat PPPK pada tahun 2021 dan 2024.
Massa aksi kecewa atas ketidakjelasan status mereka
Koordinator Aksi PPPK BAST Untidar Ibrahim Nawawi menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan keprihatinan dosen dan tendik atas ketidakjelasan status dan hak-hak mereka sebagai PPPK yang seharusnya setara dengan PNS.
“Kami merasa status PPPK tidak memberikan hak-hak yang setara dengan PNS,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebanyak 45 dari 49 pegawai PPPK BAST yang terdiri dari 31 dosen dan 14 tendik bertemu dengan rektor untuk menyampaikan aspirasi mereka selama ini.
Mengingat pengabdian mereka selama menjabat PPPK serta status Untidar yang telah menjadi perguruan tinggi negeri baru (PTNB) tidak lepas dari peran para pegawai YPTBT.
Mereka juga menuntut pengesahan peraturan yang jelas terkait alih status dari PPPK menjadi PNS. Bahkan untuk sekadar kenaikan pangkat atau masuk dalam jabatan fungsional pun, tidak bisa dilakukan.
Padahal, kata dia, ketidakjelasan jabatan fungsional sebagai PPPK berdampak pada pengembangan karier akademik dan profesional.
Ibrahim menambahkan, puluhan dosen dan tendik pun menuntut pemenuhan hak sebagai ASN yang seharusnya diterima sebagai PNS.
“Termasuk kenaikan pangkat, pengakuan kinerja melalui jabatan fungsional yang jelas, dan perlindungan dari negara,” ucap dosen jurusan Teknik Elektro itu.
Tidak hanya itu, massa aksi juga ingin mendapat pengakuan masa kerja yang seharusnya didapatkan oleh para dosen dan tendik.
Mengingat sebelumnya mereka telah mengabdi di bawah naungan YPTBT hingga puluhan tahun. Mereka merasa bahwa seharusnya masa kerjanya diakui dalam proses peningkatan menjadi PNS.
Rektor Untidar Prof Sugiyarto menyatakan dukungan penuh terhadap pengalihan status 49 PPPK Untidar menjadi PNS. Dia juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
Rektor Untidar beri respons
Menanggapi aksi tersebut, Rektor Untidar Prof Sugiyarto, mengatakan pihaknya diamanahi sebagai rektor juga dituntut untuk memajukan Untidar secara komprehensif. Sugiyarto menyebut syarat-syarat yang diberikan terbilang kontradiktif dengan fakta di lapangan.
“Bahkan dituntut ada percepatan-percepatan untuk bertransformasi. Secara rutin kami dituntut untuk memenuhi ketercapaian IKO (indeks kinerja kita). Ini ada hal yang kontradiktif, antara tuntutan kemajuan lembaga dengan kondisi yang ada. Salah satu faktornya adalah posisi, status bapak/ibu sekalian sebagai tenaga PPPK,” kata Sugiyarto.
“Contoh kami dituntut untuk akreditasi, itu supaya dipercepat. Ini menjadi masalah utama bagi PTNB hampir keseluruhannya bahwa akreditasinya relatif lambat, karena salah satu penentu akreditasi yang baik, yang unggul, itu adalah SDM-nya. Status SDM-nya, mungkin golongannya, jabatan fungsionalnya, dituntut sekian banyak yang profesor, semakin banyak yang dituntut ke sana. Juga dituntut untuk banyak doktornya. Ini yang kontradiktif,” katanya.
Sugiyarto menuturkan tuntutan percepatan dan pengembangan lembaga di Untidar justru terhalang dengan status kepegawaian dosen maupun tendik. Pihaknya pun mendukung aksi damai yang dilakukan oleh para dosen maupun tendik ini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply