
JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi terbaru mengenai skema seleksi CPNS tahun 2025.
Pada seleksi CPNS 2025 ini, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan tahun 2024. BKN memberikan kelonggaran dalam mekanisme seleksi maupun persyaratan berkas yang dibutuhkan, termasuk penggunaan hasil CAT dan TOEFL.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan gambaran umum terkait mekanisme seleksi CPNS 2025. Menurutnya, pelaksanaan seleksi tahun depan tidak akan dilakukan secara serentak seperti tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:
- Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan? Ini Penjelasan Resmi dari Menteri PANRB
- Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Ditunda, Mungkingkah 2025 akan Dibuka Pendaftaran?
- Sebanyak 700 Dosen CPNS Kemendikti Saintek Mengundurkan Diri, Kenapa Ya?
Skema baru seleksi CPNS 2025
Perubahan skema ini dilakukan karena pertimbangan efisiensi anggaran. Zudan menyebutkan bahwa pada rekrutmen CPNS 2024, jumlah peserta mencapai 6,6 juta orang dan memakan biaya hingga Rp1,1 triliun.
Melihat besarnya dana yang dikeluarkan, BKN berupaya mengevaluasi ulang mekanisme seleksi CPNS 2025 agar lebih efektif.
Dalam seleksi CPNS 2025 mendatang, peserta dimungkinkan untuk mengikuti ujian CAT (Computer Assisted Test) di BKN kapan saja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BKN juga memberikan kemudahan terkait persyaratan berkas, termasuk hasil ujian CAT dan sertifikat TOEFL yang rencananya dapat digunakan hingga dua tahun.
Dengan demikian, peserta seleksi CPNS 2025 cukup menunjukkan hasil tes yang masih berlaku saat mendaftar ke instansi yang dituju, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Syarat umum pendaftaran CPNS 2025
Pelamar wajib memenuhi syarat-syarat berikut, sesuai regulasi terbaru:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal:
- 35 tahun untuk formasi umum
- 40 tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan profesi dan spesialis
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana penjara minimal 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah/swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan/formasi yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply