6 Fakta Terbaru Perseteruan Eks Dosen UIN Malang dengan Tetangganya

dosen UIN Malang nonaktif
Sharing for Empowerment

MALANG, KalderaNews.com- Perseteruan antara eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin dengan warga Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Lowokwaru, Kota Malang, semakin memanas.

Konflik yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu itu kini berujung pada keputusan warga untuk mengusir Imam Muslimin beserta keluarganya dari lingkungan tempat tinggal mereka. Situasi ini pun menjadi perhatian publik karena sebelumnya sempat viral di media sosial.

MIM dan keluarganya mengaku merasa tidak nyaman lagi tinggal di kawasan tersebut. Sang istri, RV, bahkan menuturkan sudah berencana menjual rumah yang baru ditempati sejak November 2024.

BACA JUGA:

Keputusan tersebut diambil setelah warga sepakat mengeluarkan mereka melalui rapat bersama yang digelar awal September 2025.

Kisruh yang bermula dari video viral saat Imam Muslimin berguling-guling di tanah ternyata tidak berhenti di sana. Konflik semakin melebar hingga melibatkan tuduhan, pengusiran, dan laporan ke pihak kepolisian. Berikut enam fakta terbaru terkait perseteruan antara Imam Muslimin dan warga Joyogrand Malang.

Berikut 6 fakta terbaru perseteruan eks dosen UIN Malang dengan tetangganya:

1. Warga sepakat mengusir lewat rapat resmi

Pada 7 September 2025, warga Perumahan Joyogrand Kavling Depag mengadakan rapat yang menghasilkan keputusan mengusir Imam Muslimin bersama keluarganya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh 25 warga dan pengurus RT.

“Iya benar ada surat itu. Tapi isi dari lima poin pada surat itu tidak benar, semuanya fitnah,” jelas RV.

2. Rumah yang baru ditempati terpaksa dijual

Tanah yang dibeli keluarga Imam Muslimin sejak 2007 baru dibangun rumah dan ditinggali pada November 2024. Namun akibat konflik berkepanjangan, mereka memutuskan menjual hunian tersebut.

“Kami minta waktu sampai dengan rumah ini laku. Ini masih ditawarkan, alhamdulillah sudah ada 15 orang yang tanya-tanya,” kata RV.

3. Sudah berpamitan kepada pihak yang menandatangani pengusiran

Meski menolak tuduhan yang tercantum dalam surat, RV menyebut dirinya sudah mendatangi warga yang menandatangani kesepakatan untuk berpamitan secara langsung.

“Kami sejak hari Selasa dan Rabu sudah pamitan kepada orang-orang yang mengusir kami. Saya datangi termasuk Bu Sahara, kemudian RT, Sekretaris RT, dan RW,” ujar RV.

4. Tuduhan warga dianggap fitnah tanpa tabayyun

Surat kesepakatan pengusiran berisi lima poin tuduhan. Namun menurut RV, seluruh isi tuduhan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu dan keluarga tidak diberi kesempatan klarifikasi.

“Jadi poin yang tersebut itu, kami gak pernah dimintai keterangan, gak pernah di mediasi, kami gak pernah diberi kesempatan tabayyun. Tiba-tiba saja kami diusir dari RT ini,” tuturnya.

5. Isu pencabulan dibantah keras oleh keluarga

RV menambahkan, memang pernah ada pemanggilan oleh pengurus RT, tetapi bukan terkait keresahan warga. Menurutnya, pemanggilan tersebut justru membahas isu yang mereka anggap fitnah.

“Seperti disebutkan kami dipanggil, kami tidak pernah dipanggil (RT). Kami pernah dipanggil, tapi bukan hal-hal yang meresahkan warga. Melainkan tentang fitnah pencabulan,” terangnya.

6. Saling lapor ke pihak kepolisian

Konflik juga merambah ke ranah hukum. Setelah Sahara melaporkan Imam terlebih dahulu, kini giliran Imam melaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Kuasa hukumnya, Austian Siagian, memastikan laporan itu sudah diajukan.

“Pada tanggal 19 September, kami telah melaporkan pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss ke Polresta Malang Kota,” ungkap Agustian.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*