LPBI NU: Ini 4 Syarat Pembuatan Sistem Peringatan Dini

Sharing for Empowerment
Workshop dan FGD penyusunan sistem peringatan dini di Jepara Jawa Tengah (KalderaNews/LPBI NU)

JEPARA, KalderaNews.com – Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU ) memfasilitasi penyusunan sistem peringatan dini tingkat kabupaten dan desa di Jepara, Jawa Tengah dalam bentuk workshop dan FGD yang diikuti oleh stakeholder terkait tingkat kabupaten dan desa selama 4 hari. 

Prinsip sistem peringatan dini adalah menyebarkan informasi dengan cepat dan tepat yang menggunakan alat atau media kemudian diinformasikan kepada masyarakat yang berada di daerah berisiko. Hal tersebut diharapkan dapat diterima masyarakat dengan jelas sehingga masyarakat mampu menyelamatkan diri secara mandiri sehingga mengurangi risiko terjadinya korban jiwa.Prinsip ini merupakan antisipasi jika terjadi bencana. Selain itu, peserta workshop diharapkan menjadi pelopor dalam sistem peringatan dini di lingkungannya dan untuk masyarakat.

Wakil Ketua PCNU Kabupaten Jepara, Mustakim Umar menyampaikan bahwa Jepara memiliki 32 garis pantai. Walaupun dikategorikan wilayah yang aman dan ramah, tentunya perlu disiapkan diwaspadai dengan menyiapkan kapasitas sumberdaya yang ada. Sesuai perkembangan zaman tentunya keadaan alam selalu berubah ubah sehingga perlu diantisipasi, karena bencana alam, baik gempa, longsor dan lainnya tidak lepas dari pola dan perilaku oleh manusia itu sendiri sehingga perlu menjaga lingkungan bersama agar selalu aman dan nyaman.

Sementara itu, Deputi Program Manager SLOGAN-STEADY LPBI NU Rurid Rudianto pada KalderaNews mengatakan bahwa dalam kegiatan ini LPBI NU hanya sebagai mediator karena yang berperan penting adalah BPBD. Memasang alat peringatan dini harus menggunakan sistem yang familiar di masyarakat atau dikenali oleh masyarakat. 

Ada 4 (empat) hal pokok dalam membuat sistem peringatan dini, yaitu sumber informasi yang valid, pengambilan keputusan, cara penyebaran informasi, dan kemampuan response. Seluruh instansi terkait sampai masyarakat harus mengetahui dan siap ketika ada peringatan dini, sehingga jika terjadi suatu kedaruratan mampu melakukan tindakan secara mandiri seperti evakuasi mandiri, penyelamatan diri sehingga meminimalisir terjadikan korban. Lebih lanjut Rurid Rudianto berharap, seluruh masyarakat desa/wilayah desa yang berada pada titik rawan bencana memiliki sistem peringatan dini sehingga mampu mengurangi dampak terjadinya kerusakan material sampai korban jiwa. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*