JAKARTA, KalderaNews.com – Sekolah dan calon peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 wajib registrasi akun Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2019. Kebijakan baru yang ditetapkan LTMPT tentang Single sign on, mewajibkan sekolah yang siswanya akan mendaftar SNMPTN 2020 wajib memiliki akun LTMPT. “Tidak hanya sekolah, siswa calon peserta di dua jalur seleksi masuk PTN, yakni SNMPTN dan SBMPTN melalui UTBK, juga wajib memiliki akun tersebut,” ujar Ketua LTMPT, Ravik Karsidi.
BACA JUGA:
- Resmi Dibuka, Ini Tempat Daftar dan Jadwal Lengkap SNMPTN 2020
- Mendikbud, Mas Nadiem Masuk Daftar 100 Orang Berpengaruh Versi Time
- Dongkrak Kualitas Riset, LAPAN Kukuhkan Empat Guru Besar
- Catat, Pengumuman Seleksi Beasiswa OSC Medcom Diumumkan Hari Ini
- Baznas, Lembaga Penyelenggara Beasiswa Terfavorit di Indonesia
Nah, waktu registrasi akun LTMPT bagi sekolah untuk mendaftar dan mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan bagi siswa calon pendaftar SNMPTN 2020 mulai dibuka hari ini, Senin, 2 Desember 2019, pukul 15.00 WIB.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan registrasi akun LTMPT:
- Registrasi akun LTMPT terbagi menjadi dua bagian, yakni akun sekolah dan akun untuk siswa calon pendaftar.
- Sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus melakukan login registrasi akun LTMPT dengan memasukkan kombinasi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama harus melakukan login registrasi di akun LTMPT dengan memasukkan kombinasi NPSN dan Kode Education Management Information System (EMIS).
- Untuk siswa, melakukan login akun LTMPT harus memasukkan kombinasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN, dan tanggal lahir masing-masing siswa.
Siswa yang mengalami hambatan teknis di dalam pelaksanaan registrasi akun LTMPT dapat menyampaikan melalui Call Center 0804-1-450-450. Untuk informasi lebih detail bisa langsung cek di sini. (yp)
Leave a Reply