
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Selain menetapkan sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
BACA JUGA:
- Ini Lho 13 Jurusan Kuliah di Indonesia yang Masuk 300 Terbaik Dunia
- Tak Perlu Lebay RPP Guru Kini Cukup Satu Halaman Saja
- Ini Alasan USBN Bakal Diganti Ujian Kelulusan Masing-masing Sekolah
- Zonasi PPDB 2020 Hasil Kompromi, Pemerataan Kualitas dan Kuantitas Guru Jadi Sorotan
- Dari Ujian Penghabisan, EBTANAS, Sampai UNBK
- Sssttt…., Ini Lho Model Penilaian Siswa Sebagai Pengganti UN
Nah, khusus untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020, faktor usia menjadi salah satu syarat penting. Berikut persyaratannya:
Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020
- Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
- Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
- Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply