Jelang Kartini 141 Tahun, Mengapa Sukarno Tidak Menyebutnya Pahlawan Kaum Perempuan?

Raden Ajeng Kartini (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com — Raden Ajeng Kartini ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 2 Mei 1964. Penetapan itu dilakukan dengan Keputusan Presiden No 108 tahun 1964. Ditandangani oleh Presiden Sukarno. Ia sendiri lahir 141 tahun lalu, tanggal 21 April.

SK penetapan kepahlawanan Kartini, dalam pertimbangannya, tak menonjolkan peranannya sebagai pejuang emansipasi perempuan. Pemberian gelar kepahlawanan itu didasarkan pada peranannya yang melampaui emansipasi perempuan, yaitu melawan penjajahan bangsa.

Hal itu terlihat pada redaksi SK tersebut. Di sana, Kartini ditetapkan sebagai pahlawan dengan pertimbangan, “mengingat djasa-djasanja sebagai pemimpin Indonesia di masa silam, jang semasa hidupnja, karena terdorong oleh rasa tjinta Tanah Air dan Bangsa, memimpin suatu kegiatan jang teratur guna menentang pendjadjahan di bumi Indonesia.”

Tidak mengherankan banyak kalangan yang menganggap perayaan Hari Kartini pada 21 April yang sangat ‘perempuan’ dewasa ini telah mempersempit jasa Kartini.

Hari Kartini selama ini, seperti digambarkan oleh Glenn Ardi pada sebuah tulisannya tahun 2016, berjudul “Kartini: Bukan Hanya tentang Kebaya,” sering dipandang sebagai “hari dimana anak-anak didandani pake kebaya dan baju daerah…. Sosok Kartini begitu identik dengan kebaya, pakaian daerah, tradisi seremonial setiap tahunnya.”




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*