
JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Nasional mengadakan webinar untuk bertukar pikiran mengenai dampak UU Cipta Kerja dari segi hubungan internasional. Sejumlah pihak menilai bahwa UU Cipta Kerja ini akan membawa pengaruh bagi banyak hal, salah satunya ialah pengaruh politik global.
Pengamat politik, Drs. Andi Alfian Mallarangeng, M.Sc., Ph.D menyampaikan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah mengklaim UU tesebut akan menciptakan lapangan kerja, mendatangkan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, UU tersebut memiliki potensi besar untuk menormalisasi eksploitasi.
“Di sisi lain, para kritikus berpendapat UU tersebut adalah bagian dari rencana yang lebih besar untuk mengekstraksi sumber daya alam Indonesia dalam skala besar, yang menguntungkan segelintir elit politik,” tuturnya dalam melalui webinar yang diadakan pada Kamis, 10 Desember 2020.
BACA JUGA:
- Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka, Protokol Kesehatan Harga Mati
- Peneliti Universitas Nasional Ajak Kolaborasi Pengembangan Cagar Biosfer SAMOTA
- Tugas Pokok Dosen Bukan Hanya Mengajar, Tapi Juga Publikasi Ilmiah
Andi menuturkan, pemerintah harus lebih fokus dalam mengurus permasalahan yang timbul di samping UU Cipta Kerja, seperti kesehatan dan resesi ekonomi. Jika tidak ditangani, maka berpotensi menimbulkan demo yang lebih besar.
“Misalnya kesehatan dan resesi ekonomi, kalau terjadi situasi tertentu tidak menutup kemungkinan akan timbuil lagi gelombang-gelombang protes yang lebih besar beserta tuntutan-tuntutannya,” tandasnya dilansir melalui situs resmi UNAS.
Lalu, Dosen Prodi Hubungan Internasional Unas, Dr. Harun Umar, M.Si. mengatakan, terdapat strategi politik luar negeri Indonesia terkait UU Cipta Kerja jika dilihat melalui perspektif hubungan internasional.
“Omnibus law di Indonesia dalam perspektif hubungan Internasional dinilai sebagai strategi kebijakan peraturan yang memberikan insentif fiskal, maupun non-fiskal dalam rangka menarik investasi kebijakan pembangunan nasional,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini didasari oleh ASEAN Economic Community Blueprint 2025 yang menyangkut perjanjian layanan perdagangan atau ASEAN Trade in Service Agreement (ATISA). Ia juga mengatakan Omnibus Law menjadi harapan kebijakan investasi asing dalam negosiasi liberalisasi perdagangan di Indonesia melalui Daftar Negatif Investasi (DNI).
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Padjadjaran, Prof. Arry Bainus, M.A. mengatakan bahwa terdapat berbagai peluang dan tantangan dengan politik global sebagai implementasi dari UU Cipta kerja, yakni dalam bidang politik dan keamanan, bidang ekonomi, serta bidang sosial-budaya.
“Dalam politik dan keamanan, Indonesia mempunyai peluang dalam rangka ‘memediasi’ dash antara Amerika Serikat dengan China berkaitan dengan Laut China Selatan dan perkembangan militer China di Asia Tenggara. Selain itu, juga isu HAM di Papua, perkembangan demokrasi di Indonesia, menjalankan isu Palestina, dan diplomasi secara masif,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia harus memberi kontribusi dalam global governance di bidang ekonomi, serta memperkuat kembali regionalisasi dalam konteks pasar bebas. Lalu, dalam bidang sosial-budaya, Indonesia memiliki peluang kerja sama dalam beberapa hal yakni pendidikan dan riset dengan berbagai negara maju di dunia, kerja sama kesehatan global serta diplomasi kesehatan dan diplomasi vaksin yang perlu ditingkatkan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply