Seluk Beluk dan Tantangan Nyata Akreditasi Nasional Sekolah, Madrasah dan SPK di Tahun-tahun Mendatang

Ilustrasi: Pendaftaran madrasah unggulan segera dibuka. (Ist.)
Ilustrasi: Pendaftaran madrasah unggulan segera dibuka. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Toni Toharudin menyampaikan bahwa ke depan akreditasi akan dilakukan dengan menggunakan dashboard monitoring sebagai implementasi otomasi akreditasi. Harapannya, dengan sistem dashboard monitoring akreditasi dapat dilakukan secara otomatis.

Dashboard Monitoring System memegang peranan penting sebab sistem ini mampu mendeteksi kinerja sekolah/madrasah dengan memanfaatkan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud, Education Management Information System (Emis) milik Kementerian Agama, serta data Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar yang terpadu dalam Asesmen Nasional.

Sekolah/madrasah yang menunjukkan adanya indikasi penurunan kinerja akan dilakukan visitasi, begitupun dengan sekolah/madrasah yang memiliki peningkatan kinerja dan ingin menaikan peringkat akreditasinya juga akan dilakukan visitasi dan sekolah/madrasah lainnya akan diperpanjang secara otomatis.

BACA JUGA:

BAN-S/M juga akan memberlakukan mekanisme penerimaan laporan/aduan dari masyarakat terkait kinerja sekolah/madrasah. Masyarakat dapat memberikan data dan informasi kepada BAN-S/M jika ada satuan pendidikan tidak lagi menunjukkan kualitas kinerjanya secara baik (misalnya akibat adanya kasus kekerasan, tawuran dll). ⁣

Peran asesor juga tidak kalah penting dalam memberikan penilaian. Asesor diharapkan dengan jujur memberikan penilaian berdasarkan kondisi nyata yang ada di lapangan. BAN-S/M sendiri terus melakukan pelatihan kepada asesor untuk nantinya siap turun ke lapangan.

“Kami juga melakukan filterisasi kepada para asesor untuk memberikan asesor yang berkualitas dan kami juga terus melakukan pelatihan kepada para asesor,” imbuh Toni.⁣

Menanggapi permasalahan akreditasi pada sekolah di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T), BAN S/M tengah mengkaji instrumen untuk akreditasi pada daerah tersebut, Toni mengungkapkan pihaknya masih mengkaji kriteria untuk mengakreditasi sekolah di daerah 3T.⁣
⁣⁣
Pada kesempatan yang sama, BAN S/M menjelaskan mengenai sistem akreditasi yang dilakukan pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Salah satu anggota BAN S/M, Capri Anjaya mengungkapkan bahwa instrumen akreditasi pada sekolah berstastus SPK berbeda dengan sekolah Nasional.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mendikbud No. 31 Tahun 2014, SPK memiliki sistem akreditasi yang berbeda dengan Sekolah Nasional. Oleh sebab itu, sistem akreditasi yang akan disempurnakan BAN S/M patut mengakomodir karakteristik SPK. ⁣

SPK merupakan sekolah formal maupun nonformal yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA). Salah satu ketentuan izin operasional SPK adalah harus memiliki kerja sama dengan LPA yang sudah diakui dan terakreditasi di negara asalnya.

“Salah satu hambatan sekolah untuk mendapatkan status SPK adalah bekerja sama dengan LPA yang legal dan sudah terakreditasi,” lanjut Capri.⁣

Capri Anjaya menerangkan bahwa kurikulum yang diberlakukan oleh SPK merupakan kurikulum asing. Ada beberapa kurikulum nasional yang wajib diajarkan pada sekolah tersebut, di antaranya Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, dan Pendidikan Agama.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*