JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) sedang membahas rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegas Direktur Diktis, Suyitno.
BACA JUGA:
- Alhamdulillah, BSU 1,8 Juta untuk 636.381 Guru Non-PNS di Satuan Pendidikan Islam Cair
- Kuy, Kenali Mindset dan Cara Atur Duit Generasi Milenial
- Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp 1,8 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS, Paling Lambat 30 Juni 2021
Sama seperti tahun lalu, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. “Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN,” katanya.
Selain itu, Suyitno menyampaikan bahwa akan ada bantuan lain guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini, seperti pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidikmisi.
Pada tahun lalu, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa. Sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu, Rp.9,2 miliar.
Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10% sampai 50%, bahkan ada yang hingga 100%. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu


Leave a Reply