JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, SekolahDasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
BACA JUGA:
- Catat, PPDB 2021 dengan Kartu Keluarga (KK), Bukan Surat Keterangan Domisili (SKD)
- DPR Sepakat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dimulai Juli 2021, Tapi Harus Hati-hati
- Ini Perbedaan dan Persamaan PPDB SMA, SMK, dan SLB 2021 dan 2020 di Jawa Barat
Nah, untuk orangtua yang memiliki anak dan mau masuk ke jenjang pendidikan SD tahun ajaran 2021/2022, maka mesti memahami ketentuan dan syaratnya. Melansir dari laman resmi Direktorat SD Kemendikbud, begini mekanisme PPDB 2021 jenjang SD:
PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. PPDB juga digelar tanpa diskriminatif, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Syarat usia
- Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.
- Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Leave a Reply