JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021.
Peserta didik PAUD akan mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di 2021 ini memang paket akses all network, namun dengan pembatasan akses untuk situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tentu saja tidak untuk mengakses akun-akun medsos seperti Twitter, Instagram, Facebook hingga Tiktok.
BACA JUGA:
- Ingat! Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Tidak Bisa untuk Main Tiktok Hingga Instagram
- Belum Dapat Bantuan Kuota Internet atau Ganti Nomor? Lakukan Ini Sebelum April 2021
- Mendikbud Pastikan Bantuan Kuota Internet untuk Belajar Cair Maret 2021
Nah, buat kalian yang hingga kini belum mendapatkan kuota internet, bisa jadi karena karena 4 alasan berikut ini:
1). Penggunaan Selama ini di Bawah 1 GB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan kuota internet gratis lanjutan diberikan pada mereka yang menggunakan kuota bantuan sebelumnya sampai habis. Jika kuota internet yang digunakan tidak mencapai 1 GB maka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan lagi.
2). Ganti Nomor Hape
Kalau kalian ganti nomor hape tanpa melaporkan nomor baru ke instansi masing-masing untuk memproses bantuan kuota internet maka bantuan kuota internet. Bagi, penerima bantuan yang belum mendapatkan haknya wajib melaporkan nomor baru sebelum April 2021.
3). Belum Pernah Dapat Bantuan Kuota
Kalau belum pernah mendapat dan hingga kini tidak juga membuat laporan ke sekolah atau kampus masing-masing, tentu saja tidak akan pernah mendapat kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut.
4). Tidak Memenuhi Persyaratan Lainnya
Persyaratan lainnya terdaftar dalam aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/ anggota keluarga/wali. Bagi mahasiswa dan dosen harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki nomor ponsel aktif. Khusus untuk dosen harus memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply