JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komp. 4 PP HIMPSI, Sri Tiatri, Ph.D (psikolog) menegaskan ada 7 alasan mengapa RUU Praktik Psikologi sangat diperlukan saat ini. Hal ini ditegaskannya dalam diskusi RUU Praktik Psikologi yang diselenggarakan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Hadir selaku narasumber dalam diskusi ini Ketua Komp. 4 PP HIMPSI, Sri Tiatri, Ph.D (Psikolog) dan Komp. 5 PP HIMPSI, Dr. Tjipto Susana (Psikolog) dengan moderator Ketua Komp. 3 PP HIMPSI, Dr. Endang Parahyanti, M.Psi. (Psikolog).
Diketahui, HIMPSI merupakan organisasi profesi psikologi di Indonesia, didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistim pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa pada tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini mengubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia disingkat HIMPSI.
BACA JUGA:
- Mau Kuliah Psikologi? Inilah Kampus Swasta dengan Jurusan Psikologi Terbaik
- Grace Kurniadi, Psikolog Tunarungu Pertama dari Universitas Tarumanagara
- Dekan Psikologi Mercu Buana Lahirkan Inovasi Kursus Nikah dan Sekolah Parenting Saat Pandemi
Ditandaskannya Tiatri, perjuangan RUU Praktik Psikologi ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2000 lalu sampai dengan draft keenam dan telah disosialisasikan ke publik. Lalu pada pada 2019 sudah dilakukan audiensi pengusulan RUU Profesi Psikologi ke DPR RI.
Leave a Reply