Jarang Diketahui, Ternyata 3 Juni Hari Pasar Modal Indonesia, Inilah Sejarahnya

Ilustrasi: Pasar modal di Indonesia. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pasar modal di Indonesia. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tanggal 3 Juni diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia. Hal ini tentu jarang diketahui masyarakat.

Penetapan tanggal ini berkaitan dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta atau yang sekarang dikenal sebagai Bursa Efek Indonesia pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia oleh Presiden Sukarno, pada 3 Juni 1952. Kala itu masih bernama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang efek.

BACA JUGA:

Pasar modal adalah bentuk kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum, perdagangan efek serta perusahaan publik hingga lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal juga dapat bertindak sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui instrumen perdagangan yang memiliki jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya.

Buku “Effectengids” yang dirilis pada 1939 oleh Vereniging voor den Effectenhandel, menyebutkan bahwa transaksi efek telah berlangsung sejak 1880, tetapi dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap. Pada 1878 terbentuklah perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yaitu Dunlop & Koff atau PT. Perdanas.

Tetapi pada 1914, bursa di Batavia (sekarang Jakarta) sempat ditutup sesaat dikarenakan Perang Dunia Pertama dan akhirnya kembali dibuka pada tahun 1918 setelah perang tersebut mereda.

Resesi ekonomi pada 1929 dan dampak Perang Dunia Kedua, membuat bursa kembali ditutup.

Dan akhirnya pada 3 Juni 1952 saat Indonesia berada di bawah kepemimpinan Presiden Sukarno, Bursa Efek Jakarta kembali dibuka. Pada 26 September 1952 dikeluarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Seiring waktu, ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi yang menyebabkan inflasi melambung tinggi, pasar modal kembali ditutup. Baru saat setelah memasuki masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 tahun 1976 tentang pendirian pasar modal, membentuk badan pembina pasar modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).

Di era sekarang melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki wewenang untuk mengawasi pasar modal di Indonesia.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*