Ini Isi dan Tempat Unduh Panduan PTM Terbatas Kemendikbudristek 2021

Masuk Sekolah Saat Covid-19
Masuk Sekolah Saat Covid-19 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menegaskan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang baru diluncurkan bisa mendorong pembelajaran yang mengantisipasi dampak negatif learning loss.

Adapun isi panduan ini sendiri, terang Iwan, memuat ada enam bagian yang terdiri dari 1) Pendahuluan, 2) Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran, 3) Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19, 4) Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran, 5) Penjaminan Mutu Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran serta 6) Lampiran.

BACA JUGA:

Pada bagian pendahuluan ini dijelaskan mengenai latar belakang, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup, dan ukuran keberhasilan. Selanjutnya pada bagian kedua akan diulas terkait ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran untuk PAUDikdasmen di masa pandemi Covid-19, tugas dan tanggung jawab satuan pendidikan, serta ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dan sumber pendanaan.

Pada bagian ketiga, dijelaskan mengenai konsep, prinsip, dan strategi pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi COVID-19. Selain itu, pengelolaan dan jadwal pembelajaran di satuan pendidikan, serta rencana pelaksanaan dan jadwal pembelajaran kelas/mata pelajaran juga dibahas pada bagian ini.

Pada bagian keempat, panduan menjelaskan terkait pemantauan pembelajaran dan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Selanjutnya untuk bagian lampiran di mana terdapat daftar tautan peraturan, daftar tautan sumber pembelajaran, dan poster pembelajaran PAUDdikdasmen di masa pandemi Covid-19.

Sebagai bentuk sosialisasi, panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*