Ini yang Harus Dilakukan Sekolah dan Peserta Didik Jika Ingin Ikut LKS SMK 24-30 Oktober 2021

Fashion Technology atau Teknologi Tata Busana diperagakan di Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK 2019
Fashion Technology atau Teknologi Tata Busana diperagakan di Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK 2019 (KalderaNews/Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Nasional 2021 rencananya akan dilaksanakan pada 24-30 Oktober 2021 sesuai sesuai dengan surat edaran dari Pusat Prestasi Nasional. Tempat Pelaksanaan LKS dilaksanakan di sekolah peserta lomba dilaksanakan secara daring.

Dengan mengangkat tema “Talenta SMK Berprestasi Menoreh Karya Tingkat Nasional dan Dunia”, peserta didik SMK di seluruh Indonesia yang yang akan ikut Lomba Kompetensi Siswa (LKS) SMK Tingkat Nasional 2021 terdiri atas 49 siswa dari 34 Provinsi, dengan jumlah total kurang lebih sebanyak 1598 peserta.

BACA JUGA:

Adapun bidang lomba LKS SMK 2021 terdiri atas 45 (empat puluh lima) bidang. Lantas apa saja yang harus disiapkan sekolah, peserta didik dan orang tua/wali jika ingin ikut LKS SMK 2021:

Sekolah

  • Menunjuk guru pendamping sesuai bidang lomba yang diikuti
  • Meminta surat izin dari orang tua siswa untuk diikutsertakan dalam LKS Tingkat Nasional.
  • Menerima arahan dan pendampingan teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi dalam rangka pelaksanaan LKS Tingkat Nasional
  • Memberikan arahan tentang ketentuan bidang lomba kepada peserta.
  • Memastikan peserta telah berhasil mendaftar dan memenuhi persyaratan lomba.
  • Memfasilitasi sarana prasarana peserta pada pelaksanaan LKS Nasional secara daring/online dan melakukan pengambilan video bernarasi pada setiap tahapan lomba, serta memperhatikan standar kesehatan & keselamatan kerja.
  • Mengarahkan siswa dalam mengunggah proses test project/ proyek uji berupa video bernarasi, naskah, foto, dan dokumen. ke akun peserta dengan laman https://smk.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lks atau https://lkssmknasional.com

Peserta Didik

  • Mendapatkan akun login dari dinas provinsi
  • Wajib Melengkapi data diri peserta melalui laman: http://smk.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lks/
  • log-in untuk mendapatkan format Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti lomba dan Surat Pernyataan izin dari orangtua/wali, kemudian dicetak, dilengkapi dan diunggah ke laman http://smk.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lks/
  • mengunduh dokumen lomba (Deskripsi Teknis/kisi-kisi/Juknis/Kode Etik dan Kartu Peserta).
  • jika peserta sudah melengkapi data diri peserta wajib bergabung dalam WAG bidang lomba melalui laman http://smk.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lks/
  • Melaksanakan lomba sesuai dengan bidang lomba yang diikuti berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan dibawah pengawasan Orang Tua dan Guru Pendamping.
  • Mengunggah hasil proyek uji/test project berupa dokumen, dan video bernarasi sesuai deskripsi teknis bidang lomba.

Orang Tua/Wali

  • Melengkapi dan menandatangani Surat Pernyataan izin orangtua/wali sebagaimana format yang tersedia pada lampiran
  • Memberikan dukungan moril dan spiritual kepada peserta

Guru Pembimbing

  • Guru yang ditugaskan sebagai pembimbing, pendamping dan pembina peserta oleh Kepala Sekolah.
  • Mendampingi peserta dalam menyiapkan dan melaksanakan proses pengambilan video bernarasi pelaksanaan LKS tingkat Nasional dengan memperhatikan protokol Covid-19.
  • Memastikan peserta telah mengunggah video bernarasi, naskah, foto, dan dokumen.
  • Guru Pembimbing dibuatkan akun oleh dinas provinsi pada laman http://smk.pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/lks/ yang bertujuan untuk masuk dalam WAG bidang lomba dengan ketentuan deskripsi teknis bidang lomba, untuk unduh dokumen lomba (Juknis umum/Kode Etik). Aturan lainnya merujuk pada Deskripsi Teknis masing-masing bidang lomba.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*