Begini Ketentuan Belajar SMA/SMK se-Jawa Timur Setelah PPKM Level 3 dan 4 Usai

Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di kelas pada masa pandemi Covid-19. (Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di kelas pada masa pandemi Covid-19. (Ist.)
Sharing for Empowerment

SURABAYA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 akan dicabut pada Senin, 26 Juli 2021. Setelah dicabut, seperti janji pemerintah, akan dilakukan relaksasi. Dicabutnya ketentuan PPKM Level 3 dan 4 ini tentu memberikan konsekuensi mulai dibukanya lagi kegiatan masyarakat secara umum termasuk aktivitas di sekolah.

Pembelajaran Jarak Jauh yang dinilai kurang efektif lagi harus segera dicarikan solusi. Salah satunya adalah rumusan teknis untuk Pembelajaran Tatap Muka. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, yang menilai bahwa banyak faktor yang mempengaruhi yaitu sarana prasarana hingga daya tangkap siswa tidak optimal saat mengikuti PJJ.

BACA JUGA:

“Ada hal khusus yang mendesak untuk segera dilaksanakan PTM, seperti SMK misalnya. SMK itu kan memberikan pembelajaran kompetensi keahlian dan keterampilan. Ini kan tidak bisa dilakukan tanpa tatap muka,” papar Wahid Wahyudi.

Wahid juga menyebutkan bawah sebelum penerapan aturan PPKM Level 3 dan 4, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah merumuskan kebijakan rencana PTM terbatas. Kebijakan rencana PTM terbatas tersebut ada empat, yakni:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*