JAKARTA, KalderaNews.com – Korupsi memang merupakan musuh segala bangsa. Terlebih bila korupsi dilakukan pada lembaga negara. Penyitaan aset pada kasus korupsi merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Penyitaan terhadap suatu benda dapat dilakukan bila benda tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 39 KUHAP. Dalam penyitaan aset ini masih banyak opini yang salah satunya adalah apakah melanggar HAM.
Webinar kasus Jiwasraya dan Asabri yang diadakan oleh REQnews dengan tajuk “Perilaku Abuse of Power Atas Aset Berkedok Penegakan Hukum” digelar Sabtu, 31 Juli 2021 untuk mengupas kasus penyitaan ini dengan menghadirkan sejumlah akademisi dari perguruan tinggi serta praktisi hukum.
BACA JUGA:
- Selamat! Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Raih Akreditasi Unggul
- Fakultas Hukum UKI Gelar Konferensi Internasional Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Guru Besar UAI: Melanggar PPKM Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung pada kasus sengketa Jiwasraya dan Asabri dinilai menimbulkan keresahan dari beberapa pihak, yakni kalangan pasar modal, pengusaha, dan asuransi. PT JBU dan Ausransi Wanaartha juga terdampak dengan aset yang disita.
Leave a Reply