
SURABAYA, KalderaNews.com – Vaksin Merah Putih untuk Covid-19 merupakan vaksin yang banyak ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Universitas Airlangga menjadi salah satu dari lima lembaga di Indonesia yang melakukan penelitian dan pengembangan vaksin Merah Putih untuk infeksi Covid-19.
Tim dari Universitas Airlangga melakukan klaim bahwa vaksin Merah Putih yang dikembangkannya saat ini sanggup melawan mutasi virus SARS-CoV-2 varian Delta B1617.2. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan (Balitbangkes Kemenkes) sejauh ini telah mencatat adanya 1.051 kasus varian Delta yang telah teridentifikasi di 28 provinsi berdasarkan data per tanggal 9 Agustus 2021.
BACA JUGA:
- Survei KPAI: 88 Persen Pelajar Bersedia Divaksin, Agar Cepat Tatap Muka di Sekolah
- Gara-Gara Pelajaran Biologi, Alumnus PENABUR Ini Menjadi Salah Satu Pemegang Hak Paten Vaksin AstraZeneca
- Indra Rudiansyah, Mahasiswa Indonesia yang Ikut Serta Menciptakan Vaksin Astra Zeneca
- Mengenal Jenis Vaksin Covid-19 yang Sempat Kontroversi, Lengkap dengan Dosisnya
Covid-19 varian Delta mempunyai ciri khas tingkat penularan yang lebih parah dan agresif dari varian Alfa B117 yang sudah lebih dulu diidentifikasi di Indonesia. Varian Delta juga dianggap menjadi penyebab tinggi kasus kematian karena Covid-19.
Ketua tim peneliti vaksin Merah Putih dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. Fedik Abdul Rantam, drh, mengatakan bahwa dalam proses pembuatan vaksin merah putih ini sedang dalam fase praklinik I dengan objek tikus transgenik, untuk kemudian memasuki praklinik II dengan menggunakan hewan uji kera makaka.
Peneliti telah memasukan isolah dari varian Delta dan sejauh pengamatan timnya, antobodi vaksi masih menunjukkan hasil yang baik. “Kita juga tetap memonitor vaon vaksin kita, apakah mengenli antobodinya terhadap varian ini dan melalui uji yang dikenal dengan istilah western botting. Analisa di sini menunjukkan bahwa kemampuan netralisasi masih baik,” papar Fedik dalan konferensi pers, Rabu, 18 Agustus 2021.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, mengatakan dalam proses pengembangan vaksin Covid-19 ini, peran BPOM dimulai sejak tahap uji pra-klinik dengan melakukan asistensi regulatori lebih awal dengan institusi riset atau industri farmasi.
“Untuk uji pra-klinik, vaksin harus diproduksi dalam skala laboratorium dengan mengikuti kaidah Good Laboratory Practice (GLP),” imbuh Penny Lukito. Pada tahap uji klinik vaksin juga harus mengikuti aidah Good Clinical Practice (GCP) dan diproduksi di fasilitas yang memenuhi syarat Good Manufacturing Practice (GMP).
Tim peneliti vaksin Merah Putih dari Unair berharap produksi dari Universitas Airlangga segera mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dapat diproduksi massal pada semester pertama tahun 2022.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply