Gaduh Pembubaran BSNP, Tanpa Kajian dan Melanggar UU Sisdiknas?

Logo Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). (KalderaNews.com/Ist.)
Logo Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai, keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tidak tepat. Alasannya, kebijakan pembubaran itu belum melalui kajian matang.

BACA JUGA:

Pembubaran BSNP sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang diteken Mendikbudristek, Nadiem Makarim, 23 Agustus 2021.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, pembubaran BSNP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Pembubaran BSNP, keputusan yang tergesa-gesa, tanpa kajian matang, dan melanggar UU Sisdiknas,” katanya.

Unifah Rosyidi berkata, di pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*